Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada pasal 4 menyebutkan bahwa PMPRB lingkup Internal Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh tim PMPRB yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap proses penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian tahun 2022, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan bimbingan teknis tim assessor PMPRB lingkup Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Depok (24/03/22).
Acara dihadiri oleh Tim Assesor (eselon I ) lingkup Kementerian Pertanian dengan narasumber Kedeputian Bidang Koordinasi Pelaksaanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PANRB.
Agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya. Disamping itu monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode atau tahun berikutnya.
Edi Puspito koordinator OKHH Itjen selaku sekretaris tim kerja PMPRB Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa tujuan dari workshop tersebut untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi, serta memonitor rencana aksi tindaklanjut hasil PMPRB periode sebelumnya.
“Serta memberi sarana perbaikan untuk meningkatkan pencapaian RB dan menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pertanian,” terang Edi Puspito.
Indri dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa perlunya mengetahui efektivitas dan efisiensi teknis reviu LKE PMPRB baik di level unit eselon I maupun di Kementerian Pertanian.
“Tetap menjadi perhatian kita terkait jadwal dan time line penyampaian LKE RB Kementan ke KemenPAN RB serta poin-poin penguatan tindaklanjut rekomendasi ahun 2021 untuk menjadi acuan perbaikan 8 area perubahan, sehingga kita dapat memperbaiki LKE PMPRB tahun 2022” harap Indri.
Sementara itu, Alifta dari KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM Aparatur.
“Peningkatan pelayanan publik perlu ditingkatkan antara lain kemudahan pelayanan, adanya inovasi layanan serta peningkatan kualitas layanan baik informasi maupun kanal pengaduan” Imbuh Ika Yunita, juga dari Kemenpan RB.
Untuk meningkatkan keberhasilan penilaian mandiri reformasi birokrasi tahun 2022, tim assessor dapat melakukan evaluasi dan mengidentifikasi kendala-kendala yang terjadi pada tahun sebelumnya sekaligus menyusun rencana aksi yang sesuai dengan pedoman dan roadmap RB Kementerian Pertanian.