• Bantuan
  • Saran
  • Kontak
  • id Indonesian
    ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germanid Indonesianit Italianpt Portugueseru Russianes Spanish
Tuesday, March 28, 2023
  • Login
Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian Republik Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Profil
      • Struktural
        • Eselon I
        • Eselon II
          • Sekretaris ITJEN
          • Inspektur I
          • Inspektur II
          • Inspektur III
          • Inspektur IV
          • Inspektur Investigasi
        • Eselon III
        • Eselon IV
      • Fungsional
        • Inspektorat I
        • Inspektorat II
        • Inspektorat III
        • Inspektorat IV
        • Sekretariat
          • Koordinator
          • Subkoordinator
          • Fungsional Sekretariat
    • Kalender Kegiatan
  • Informasi Publik
    • Rencana Strategis
    • LHKPN/LHKASN
    • Anggaran
    • Program Kerja
    • Laporan kegiatan
    • Regulasi
    • Prosedur Operasi Standar (SOP)
    • Publikasi
      • Media Auditor
      • Press Release
      • BAHAN PAPARAN
      • Statistik Pengawasan
    • Manajemen Ketatausahaan
  • Berita
    • Berita
    • Jurnal
    • Opini
  • Media
    • Foto
    • Video
    • Infografis
    • Download
  • FAQ
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Profil
      • Struktural
        • Eselon I
        • Eselon II
          • Sekretaris ITJEN
          • Inspektur I
          • Inspektur II
          • Inspektur III
          • Inspektur IV
          • Inspektur Investigasi
        • Eselon III
        • Eselon IV
      • Fungsional
        • Inspektorat I
        • Inspektorat II
        • Inspektorat III
        • Inspektorat IV
        • Sekretariat
          • Koordinator
          • Subkoordinator
          • Fungsional Sekretariat
    • Kalender Kegiatan
  • Informasi Publik
    • Rencana Strategis
    • LHKPN/LHKASN
    • Anggaran
    • Program Kerja
    • Laporan kegiatan
    • Regulasi
    • Prosedur Operasi Standar (SOP)
    • Publikasi
      • Media Auditor
      • Press Release
      • BAHAN PAPARAN
      • Statistik Pengawasan
    • Manajemen Ketatausahaan
  • Berita
    • Berita
    • Jurnal
    • Opini
  • Media
    • Foto
    • Video
    • Infografis
    • Download
  • FAQ
No Result
View All Result
Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian Republik Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Butuh Modal, Peternak Sarang Burung Walet Bisa Akses KUR

05/10/2021
0
Yogyakarta — Selain bimbingan teknis produksi sarang burung walet (SBW), Kementerian Pertanian juga menyediakan kemudahan pembiayaan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permasalahan modal memang menjadi kendala pelaku sektor pertanian, tak terkecuali peternak sarang burung walet.
Mereka yang sukses bisnis sarang walet ialah mereka yang berani memulai bisnis ini dengan modal yang memadai, tetapi sebanding dengan laba yang diperolehnya sanggup dua kali lipat atau lebih.
Kementerian Pertanian sendiri mempersiapkan kemudahan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, hanya 6 persen.
Lantas bagaimana caranya peternak burung walet bisa mengakses KUR? Kepala Seksi Fasilitasi Pembiayaan, Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Siswoyo menuturkan, peternak bisa mengajukan Kredit ke Bank Negara (Himbara) dengan surat Kuasa dan pendampingan dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berperan sebagai offtaker.
“BumDes ini menghubungkan Peternak dengan beberapa Penjual sarang, termasuk
Menjaga kredit Bank dengan mengelola uang sampai dengan transaksi pembelian sarang burung walet dan Obat, mengatur Pendampingan Dinas Peternakan (Dokter Hewan)
dan Asuransi Ternak hingga menghubungkan dengan Pembeli sarang burung Walet, ” jelasnya.
Kredit sendiri akan disalurkan ke Bumdes untuk digunakan peternak walet yang tergabung di dalamnya. Dengan demikian, peternak walet tidak perlu rumit mengurusi cicilan KUR setiap bulannya karena Bumdes bisa melakukan pemotongan cicilan dari hasil produksi dan penjualan sarang burung walet.
“Sama seperti KUR Pertanian lainnya, limit sampai Rp 100 juta tidak dikenai agunan, ” tambahnya.
Untuk pengajuan KUR, Siswoyo mengatakan peternak walet setidaknya sudah menggeluti usaha walet selama 6 bulan sebagai syarat akses KUR. Besaran nilai KUR pun tergantung penilaian dari perbankan.
“Misalnya dari RAB, butuh KUR Rp 200 juta untuk pembuatan gedung walet 3 lantai. Pihak perbankan tidak langsung acc. Karena nilainya Rp 200 juta, pastinya membutuhkan agunan. Pihak perbankan akan menilai agunan yang diberikan. Kalau untuk pengajuan KUR pertama, nasabah biasanya hanya 85 persen saja, ” jelasnya.
Diakui Siswoyo, ada beberapa titik kritis atau resiko pembiayaan, mulai dari ratusan gedung walet, gedung yang berhasil
hanya sekitar 10 %, Gedung walet yang agak produktif sekitar 30 %. “Gedung kosong biasanya akibat kesalahan desain. Gedung walet juga rawan pencurian, salah penerapan pola panen juga bisa menjadi gagal bahkan populasi walet yang tidak berkembang, ” tuturnya.
ShareTweet

Related Posts

Auto Draft
Berita

Irjen Kementan kendalikan alih fungsi lahan pertanian berlanjut di Sumsel

24/03/2023
6
Kementan Apresiasi Kerja Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS
Berita

Jaga Pangan di Banyuasin Penuhi Pasokan Beras Nasional

24/03/2023
7
Kementan Apresiasi Kerja Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS
Berita

KUNJUNGAN KERJA INSPEKTUR JENDERAL KE BPTU HPT SEMBAWA

24/03/2023
2
Kementan Apresiasi Kerja Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS
Berita

Irjen Kementan Kunjungi SMK Pembangunan Pertanian Negeri Sembawa

24/03/2023
0
Cegah Alih Fungsi Lahan, Mentan SYL Sinergi Dengan APIP dan APH
Berita

Cegah Alih Fungsi Lahan, Mentan SYL Sinergi Dengan APIP dan APH

08/03/2023
41
Generasi Muda Modal Utama Agen Perubahan Pertanian
Berita

Generasi Muda Modal Utama Agen Perubahan Pertanian

07/03/2023
20
Load More
Next Post
SPI dan Manajemen Resiko, Pengendali Resiko Program Strategis Kementerian Pertanian

SPI dan Manajemen Resiko, Pengendali Resiko Program Strategis Kementerian Pertanian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian Republik Indonesia

© 2021 ITJEN KEMENTAN

Navigate Site

  • Bantuan
  • Saran
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Profil
      • Struktural
      • Fungsional
    • Kalender Kegiatan
  • Informasi Publik
    • Rencana Strategis
    • LHKPN/LHKASN
    • Anggaran
    • Program Kerja
    • Laporan kegiatan
    • Regulasi
    • Prosedur Operasi Standar (SOP)
    • Publikasi
      • Media Auditor
      • Press Release
      • BAHAN PAPARAN
      • Statistik Pengawasan
    • Manajemen Ketatausahaan
  • Berita
    • Berita
    • Jurnal
    • Opini
  • Media
    • Foto
    • Video
    • Infografis
    • Download
  • FAQ

© 2021 ITJEN KEMENTAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Skip to content
Open toolbar

Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • High Contrast
  • Negative Contrast
  • Light Background
  • Links Underline
  • Readable Font
  • Reset