Bogor, Humas Itjen Kementan. (2/6/21) – Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Sesuai arahan presiden Joko Widodo, Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan tugas organisasi, menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif proaktif, dan efektif dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis.
Guna mencapai tujuan Reformasi Birokrasi pada area deregulasi kebijakan, Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi atas peraturan perundangan bidang pengawasan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Pelaksanaan evaluasi akan menggunakan instrumen evaluasi peraturan perundangan yang yang memenuhi kebutuhan unit dan kaidah peraturan perundangan. Dengan evaluiasi ini diharapkan dapat menghapus tumpang tindih dan disharmoni peraturan perundangan, serta meminimalisir kebijakan yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha. (EP/ANF)