Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang PROFESSIONAL, BERINTEGRITAS, BEBAS DAN BERSIH dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian.
Implementasi dari aturan tersebut, Kementerian Pertanian melakukan pengembangan aplikasi kanal pengaduan Masyarakat.
KALDU EMAS,
Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat. Merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, sumbang pikiran,
dan sarana perbaikan, bagi peningkatan kualitas Kementerian Pertanian.
SIGAP-UPG
Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian. Aplikasi ini, dibangun dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
WBS
Whistle Blower’s System. Sarana pengaduan bagi masyarakat, terhadap indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berfokus pada materi informasi yang dilaporkan.
SI INTAN
Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian. Saluran komunikasi bagi pegawai untuk memberikan masukan, tanggapan, dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program Kementerian Pertanian Melalui Whatsapp atau SMS di nomor 081112122023