SURABAYA – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka mengajak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguatkan kolaborasi pengawalan alih fungsi lahan di Provinsi Jawa Timur.
Menurut Jan, Jawa Timur adalah salah satu Provinsi yang menjadi andalan lumbung pangan nasional karena sukses meningkatkan produktivitas dari tahun ke tahun. Karena itu, alih fungsi lahan merupakan salah satu praktek kotor yang harus mendapat tindakan dan pengawasan ketat.
“Jawa Timur adalah lumbung pangan nasional dan menjadi success story bagaimana mengelola pertanian di Indonesia sehingga harus bisa bertahan menghadapi krisis pangan di berbagai negara di dunia,” ujar Jan Maringka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 11 Mei 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun kementan, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektar, terdapat 659.200 ha yang mengalami alih fungsi lahan dengan rincian 179.539 ha terbangun infrastruktur maupun perumahan, dan 479.661 ha menjadi perkebunan.
Jan mengatakan, alih fungsi wajib mendapat sangsi tegas sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bahkan dalam aturan tersebut terdapat sangsi pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.
Karena itu, Jan mengajak semua pihak terkait agar terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.
“Bersama-sama agar program-program pertanian kita bisa berjalan tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengapresiasi langkah kementan yang terus memperkuat Kolaborasi APIP dan APH dalam menjaga Lahan-lahan pertanian Indonesia. Terlebih kemungkinan adanya alih fungsi lahan di Jawa Timur.
“Sebab kalau kita bicara ketahanan pangan, passwordnya adalah Lahan dan SDM. Bicara tentang lahan, permasalahannya adalah alih fungsi, sedangkan SDM kaitannya produktivitas. Produktivitas bisa dicapai maksimal kalau kesejahteraannya (petani) terpenuhi,” katanya.
“Alhamdulliah di Jawa Timur ini ada Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),” tambahnya.
Mengenai penegakan hukum pelanggaran aturan perda mengenai LP2B maupun LSD, Emil mengungkapkan aparat hukum seperti Polisi dan Satpol PP perlu bersinergi bersama dengan jajaran pengawas lainnya dari pemerintah
“Karenanya, sinergi dalam Rakorwas ini sangat penting, duduk bersama dalam pengendalian alih fungsi lahan,” katanya.
Melansir dari data BPS, Jawa Timur adalah salah satu penghasil panen padi terbesar di Indonesia. Pada tahun 2022 saja totalnya mencapai 9,69 juta ton GKG. Kabar baiknya adalah pada tahun 2023 Pemprov Jawa Timur menargetkan produksi padi meningkat drastis menjadi 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), setelah produksi tahun sebelumnya hanya mencapai 9,53 juta ton GKG.
Sebagai informasi, rakorwas ini melibatkan 340 peserta dari dinas yang membidangi pertanian, Bapeda, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan akademisi dari Universitas Gajah Mada. Beberapa poin yang dibahas adalah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota serta mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan