Pegawai berperan aktif melaksanakan komitmen pengendalian gratifikasi antara lain;
- Menolak gratifikasi yang dianggap suap, melaporkan penerimaan gratifikasi terutama terkait dengan pelayanan publik yang diberikan.
- Memberikan pemahaman kepada rekan atau mitra kerja terkait aturan gratifikasi
- Saling mengapresiasi atau menghargai sesama rekan kerja yang melaporkan penerimaan gratifikasi.
- Selain itu diharapkan pegawai melaporkan setiap pelanggaran hukum bagi orang yang menerima gratifikasi namun tidak melaporkan kepada KPK.