Dalam upaya pemberantasan koruspsi, peran whistleblower atau pengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat penting. Dari pengungkapan whistleblower itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menindaklanjuti laporan yang masuk untuk kemudian diselidiki. Bisa dikatakan, peran para pengungkap kasus ini, sangat besar bagi pemberantasan tindak korupsi di Kementerian Pertanian.
Para pengungkap kasus ini bisa dari masyarakat yang mengetahui atau mengalami saat menerima pelayanan dari suatu organisasi. Selain pegawai juga dapat menjadi merupakan sumber informasi yang berharga yang dapat dimanfaatkan untuk mengenali adanya permasalahan, mampu untuk menanganinya dan mencegahnya sebelum permasalahan tersebut menyebabkan kerusakan yang besar atau membahayakan reputasi organisasi..
Untuk itulah Kementerian Pertanian memberikan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengungkap dugaan tindak pidana korupsi dengan saluran pengaduan daring “Whistleblowing System (WBS)”.
Kementerian Pertanian memberikan jaminan kerahasiaan pelapor. Selain itu juga terdapat jaminan keamanan apabila pelapor mendapatkan ancaman dari terlapor. Untuk penjaminan ini, Kementerian Pertanian telah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penjaminan ini juga meliputi jaminan bagi pegawai atau ASN sebagai pelapor yang memberikan laporan dengan benar dapat tetap memperoleh jaminan terhadap status kepegawaian dan karir mereka.