JAKARTA – Dalam bentuk implementasi terhadap Undang-undang Keterbukan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, PPID Utama Kementerian Pertanian melakukan kegiatan Pemeringkatan terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik lingkup Kementerian Pertanian yang dilakukan beberapa tahapan penilaian diantaranya penilaian SAQ, visitasi dan wawancara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan komitmen terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Pada Jum’at tanggal 17 November 2023, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) menerima visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) di Gedung B, Inspektorat Jenderal Kementan pada Jumat, 17 November 2023.
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan pemeringkatan KIP Kementan Tahun 2023. Visitasi diperlukan untuk memvalidasi penilaian kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan yakni Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Kegiatan visitasi ini dilakukan oleh tim Komisi Informasi Pusat(KIP) Tya Tirtasari, didampingi oleh tim PPID Utama Kementerian Pertanian dan diterima secara langsung oleh Ketua Kelompok Humas dan Hukum, Indrastari Sintia Laksmi, dan Ketua Tim Humas, Rahman Ario Utomo.
Beberapa poin yang masuk kategori penilaian dalam kunjungan ini diantaranya terkait dokumen informasi publik, sarana prasarana, pengelolaan dan pelayanan informasi publik
Selain itu penilaian juga dilakukan berkaitan dengan Komitmen Organisasi, Inovasi, Strategi PPID, Sarana dan Prasarana, Digitalisasi dan Pelayanan PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Kelompok Humas dan Hukum, Indrastari Sintia Laksmi menyebut visitasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu kata Ririn sapaan akrabnya, juga mengetahui kendala-kendala Badan Publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standart layanan informasi Publik.