1. TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN
TUGAS
Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
2. ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN
SEKRETARIAT
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.
INSPEKTORAT I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
a. Sekretariat Jenderal,
b. Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
c. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian.
INSEKTORAT II;
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
a. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dan
b. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
INSPEKTORAT III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
a. Direktorat Jenderal Perkebunan,
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan
c. Badan Ketahanan Pangan.
INSPEKTORAT IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
a. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,
b. Inspektorat Jenderal, dan
c. Badan Karantina Pertanian.
INSPEKTORAT INVESTIGASI
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.