Grafitasi, Legal atau Tidak

Gratifikasi dapat digolongan sebagai salah satu dari beberapa jenis delik korupsi, yaitu pemberian suap. Penerimaan gratifikasi dianggap penerimaan suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta mengakibatkan adanya benturan kepentingan. 

Agar pemberian tersebut tidak dianggap sebagai suap, maka ASN wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Gratifikasi bukan merupakan hal yang illegal, selama pemberian gratifikasi tersebut tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan. Namun alangkah bijaknya seorang ASN menghindari penerimaan gratifikasi.

Referensi : UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi