TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN
TUGAS
Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
2. ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN
SEKRETARIAT
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal yaitu :
- Koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, pengelolaan manajemen risiko dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan;
- Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Inspektorat Jenderal;
- Koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia
- Aparatur, serta fasilitasi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal;
- Penyusunan rancangan peraturan perundangundangan, pelaksanaan hubungan Masyarakat dan informasi publik lingkup Inspektorat Jenderal;
- Pengelolaan data dan pemantauan rekomendasi hasil pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Jenderal.
INSPEKTORAT I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
- Direktorat Jenderal Hortikultura
- Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
INSPEKTORAT III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
- Direktorat Jenderal Perkebunan, Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
INSPEKTORAT IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Sekretariat Jenderal
- Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
INSPEKTORAT INVESTIGASI
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.