TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN

TUGAS

Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan  Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.

2. ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN

SEKRETARIAT

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.

INSPEKTORAT I

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dan

2. Direktorat Jenderal Hortikultura

INSEKTORAT II

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1.  Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan

2. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian

INSPEKTORAT III

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Direktorat Jenderal Perkebunan, dan 

2. Inspektorat Jenderal

INSPEKTORAT IV

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Sekretariat Jenderal,

2. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan

3. Badan Standarisasi Instrumen Pertanian

INSPEKTORAT INVESTIGASI

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.