UNIT KERJA

Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terdiri atas:

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.

Inspektorat I

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dan

2. Direktorat Jenderal Hortikultura

Inspektorat II

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1.  Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan

2. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian

Inspektorat III

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Direktorat Jenderal Perkebunan, dan 

2. Inspektorat Jenderal

Inspektorat IV

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Sekretariat Jenderal,

2. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan

3. Badan Standarisasi Instrumen Pertanian

Inspektorat Investigasi

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.