Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu.
Logo

UNIT KERJA

16/01/2024 21:40:06 Admin Satker 6896

Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terdiri atas:

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.

Inspektorat I

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Direktorat Jenderal Hortikultura

2. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Inspektorat II

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1.  Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

2. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian

Inspektorat III

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Direktorat Jenderal Perkebunan

2. Inspektorat Jenderal

3. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Inspektorat IV

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:

1. Sekretariat Jenderal,

2. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan

3. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Inspektorat Investigasi

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.

Facebook Itjen Youtube Itjen Instagram Itjen x