IRJEN KEMENTAN, MELALUI RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN MENDORONG PENETAPAN LP2B UNTUK LINDUNGI LAHAN SAWAH PERTANIAN

Mataram, NTB – Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian, Inspektur Jenderal Kementerian Dr.Jan Samuel Maringka menggelar rapat koordinasi pengawasan dan membuka langsung dialog Jaga Pangan dengan tema “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian” bertempat di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (10/08/23).

Dalam arahannya Jan Maringka menyampaikan bahwa terjadi kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian secara masif, data BPS tahun 2013 luas lahan baku sawah 8,1 juta Ha dan tahun 2019 menurun menjadi 7,4 Juta hektar. Permasalahan lain yang terjadi masih banyak pemerintah daerah yang belum menetapkan RTRW/LP2B, dari 516 Kota/Kab di Indonesia , baru 213 kab/kota yang telah menetapkan perda RTRW/LP2B dengan didukung data spasial.

Berdasarkan data hasil verifikasi aktual yang dilakukan Kementerian ATR/BPN per September 2022 Luas Sawah dilindungi (LSD) di Provinsi NTB seluas 217.530, 67 hektar yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan 4 Kab/Kota telah menetapkan LP2B, dan secara bertahap akan menyusul kabupaten/kota lainnya.

Lahan pertanain yang produktif merupakan modal utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dalam kesempatan tersebut Jan Maringka menegaskan bahwa untuk mensukseskan program Kementerian Pertanian, tidak dapat dilakukan secara sendiri sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik. Diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait untuk dapat menjaga dan membangun ketahanan pangan daerah guna menjadi lebih mandiri.

Jan Maringka pun berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat dan kesadaran semua pihak bahwa pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian, serta dapat memberikan energi positif bagi kemajuan pertanian dan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. “ Nusa Tenggara Barat sangat startegis dan punya potensi yang baik sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengendalian alih fungsi lahan untuk mewujudkan ketahanan pangan,” lanjut dia.

Sementara itu, Gubernur NTB menyampaikan bahwa mengungkapkan bahwa penyusutan lahan sawah di NTB cukup tinggi, bahkan mencapai 10 ribu hektar tiap tahunnya, sehingga untuk sementara ini diatasi dengan kegiatan intensifikasi lahan, meningkatkan masa tanam dan optimasi lahan, Tetapi Penetapan LP2B akan dipercepat,” ungkapnya, Harapan kami, akan tetap menjaga lahan pertanian, paling tidak bisa menahan laju alih fungsi lahan. Jika pun terpaksa, harus ada lahan pengganti.

Narasumber pada dialog jaga pangan kali ini adalah Gubernur NTB, Direktur Jenderal Kementerian ATR /BPN, Inspektur Jenderal Kemendesa dan PDTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Praktisi dari UGM, Direktorat Jenderal PSP, dan BPKP, dan dihadiri lebih dari 300 peserta.