Itjen Kementan dan KPK Teken Perjanjian Kerja Sama Cegah Korupsi

JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Penandatanganan dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Setyo Budiyanto bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono di Graha Jaga Pangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Irjen Setyo mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya membangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) guna melakukan upaya pencegahan sedini mungkin terkait pemberantasan korupsi.

“Ini sangat positif untuk kita semuanya terkait penanganan pengaduan dalam rangka Whistleblowong System (WBS),” ujarnya saat memberikan sambutan.

WBS merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi dan atau yang akan terjadi melibatkan pegawai.

Setyo menambahkan, saat ini pihaknya telah menyediakan sejumlah layanan pengaduan seperti WBS, Kaldu Emas, Si Intan, dan SP4N Lapor. Selain itu Itjen juga memiliki Klinik Sultan sebagai wadah untuk melaporkan secara langsung.

“Silahkan dilaporkan kami akan menjaga kerahasiaan dari masing-masing pegawai dan juga masyarakat Indonesia,” katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono mengungkapkan kerja sama antara Kementan dan KPK terkait dengan layanan pengduan ini sudah dilakukan sebelumnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Tujuannya meningkatkan komitmen kementerian untuk menyediakn saluran pengaduan yang dapat disampaiakan oleh pegawai dan masyarakat terkait temukan kecurangan yang didapat,” katanya.

Menurut dia KPK memang mendorong setiap Kementerian dan Lembaga untuk memiliki saluran pengaduan sehingga mampu mendeteksi dini jika ditemukan kecurangan.

“Jadi memang upaya pencegahannya yang kami kedepankan. Dari hasil survei yang dilakukan ACFE (Association of Certified Fraud) bahwa lebih dari 40 persen fraud berasal dari pengaduan. 50 persen diantaranya aduan dari pegawai setempat, ini membuktikan pentingnya membuat saluran pengaduan bagi pegawai kita sendiri atau umum ini juga bagian dari good governence,” ucapnya.

Terpisah Inspektur Investigasi Itjen Kementan Kurniawan Affandi mengatakan terkait pengaduan tersebut pihaknya akan mengoptimalkan sehingga potensi terjadinya korupsi dapat diantisipasi. Masing-masing layanan pengaduan tersebut juga terbagi dalam beberapa kategori artinya tidak hanya aduan yang berkaitan dengan korupsi.

Namun kata dia ada pula layanan pengaduan yang memang diperuntukan bagi pegawai yang tidak disiplin dalam mengemban tanggungjawab yang telah diberikan.

“Selain kita mengakomodir kita juga melaksanakan satu kegiatan yang merupakan kebijakan Pak Menteri (Andi Amran Sulaiman) agar kementerian pertanian clear (bersih) dalam mencapai WBK WBBM,” tururnya.

Dari sisi keamanan Kurniawan pun memastikan bahwa setiap pengadu akan terjamin keamanan rahasia identitiasnya. “Jadi ini memang bersifat rahasia, jadi tidak sembarangan dan kita konsisten untuk melakukan itu,” tuturnya.