Itjen Kementan Dorong Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Intern untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Denpasar - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian intern guna mendukung terwujudnya ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Workshop Pengendalian Intern Penyediaan Benih dan Capaian Produksi Padi dalam Mendukung Swasembada Pangan 2025 yang berlangsung selama dua hari, 5–6 November 2025, di Denpasar.
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Memet Darmawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap alih fungsi lahan menjadi salah satu prioritas strategis Itjen Kementan pada tahun 2025. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan pangan nasional.
“Alih fungsi lahan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan produksi pangan nasional. Karena itu, pengawasan yang kuat dan terintegrasi menjadi kunci utama agar kebijakan perlindungan lahan pertanian benar-benar efektif di lapangan,” ujar Memet.

Berdasarkan hasil pengawasan Itjen Kementan, hingga tahun 2024 telah ditetapkan LP2B di 221 kabupaten/kota, atau sekitar 43,5 persen dari total 508 daerah. Namun, penetapan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Rekomendasi Perlindungan LP2B sebagaimana diatur dalam SK Dirjen PSP No. 4/Kpts/SR.010/B/01/2022.
Selain memperkuat pengawasan, Itjen Kementan juga menekankan pentingnya penyusunan rekomendasi strategis. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi kelanjutan alokasi anggaran penetapan LP2B bagi daerah yang belum menetapkan, pemutakhiran data dan pemantauan lahan secara berkala, serta percepatan pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pangan berkelanjutan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2012.
Memet menegaskan bahwa Itjen Kementan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan serta pengendalian intern penyediaan benih. “Upaya menjaga lahan pertanian dan memastikan ketersediaan benih bermutu bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan di daerah. Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Tin Latifah, menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian intern dalam menjamin ketersediaan benih unggul bermutu serta mendukung pencapaian produksi padi nasional. Menurutnya, pengawasan intern merupakan bagian dari transformasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan tata kelola yang efektif dan akuntabel.
“APIP kini berperan aktif sebagai konsultan dan trusted advisor yang fokus pada pencegahan dini serta memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola dan kinerja organisasi, bukan hanya mencari kesalahan,” ujar Tin.
Ia juga menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, antara lain keterbatasan benih bermutu, rendahnya kualitas beras, meningkatnya subsidi pupuk, produktivitas lahan yang masih rendah, serta pendapatan petani yang belum optimal. Selain itu, alih fungsi lahan dan keterbatasan lahan pertanian juga menjadi faktor penting yang harus dikendalikan bersama.
Tin berharap workshop ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi dan rencana aksi terkait penyediaan serta pengadaan benih, seperti penyediaan benih sesuai kebutuhan di lapangan, kebijakan kelas benih, keterbatasan anggaran untuk produksi dan sertifikasi benih daerah, keterbatasan Petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT), serta penyediaan benih secara insitu yang sesuai kebutuhan petani.

