Itjen Kementan Melaksanakan Pemantauan Pemanfaatan Alsintan pada Brigade Pangan di 7 tujuh Provinsi

 

Pemantauan pemanfaatan alsinta dilakukan di tujuh provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Jambi, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Tim Itjen mengambil sampel pada 180 Brigade Pangan dari berbagai lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Menurut Auditor Madya Inspektorat II, Rifki Ariefianto, hasil pemantauan menunjukkan adanya ketidakselarasan antara data alsintan yang dimiliki Brigade Pangan dengan data dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).

"Sangat penting untuk dilakukan rekonsiliasi data antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), demi memastikan akurasi dan akuntabilitas data bantuan alsintan" ujar Rifki dalam rapat hasil pemantauan di Graha Jaga Pangan, Gedung B, Itjen Kementan, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Selain masalah data, Itjen Kementan juga menyoroti sistem pendataan alsintan yang masih belum terintegrasi. Saat ini, pendataan masih menggunakan metode yang terpisah, seperti Google Drive dan grup WhatsApp. Hal ini menyebabkan data menjadi tidak selaras dan akuntabilitasnya diragukan.

"Disarankan untuk menggunakan satu sistem pelaporan terpadu dari tingkat lapangan hingga pusat, agar data yang masuk bisa valid dan akurat," jelas Rifki. 

Di sisi lain, pemanfaatan alsintan oleh Brigade Pangan juga dinilai belum optimal. Beberapa alsintan seperti power thresher dan rice transplanter belum seluruhnya dimanfaatkan di lapangan. Sebaliknya, alsintan lain seperti combine harvester dan traktor roda dua menunjukkan tingkat penggunaan yang baik, bahkan di beberapa lokasi telah melebihi standar.

Laporan hasil ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan alsintan di masa mendatang, demi mendukung program swasembada pangan 2025.