Itjen Kementan Perketat Pengawalan Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Tahun 2026

 

 

Jakarta — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian menggelar Briefing Teknis Pengawalan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk kegiatan Cetak Sawah dan Optimasi Lahan (Oplah) periode Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan berjalan sesuai kebijakan, rencana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung ketahanan pangan nasional.

 

Briefing teknis tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Itjen Kementan, yakni Inspektur I Andry Asmara, Inspektur II Memet Darmawan, dan Inspektur III Vivi Susilaivati, serta para auditor wilayah I hingga IV dan auditor investigasi. Kehadiran seluruh unsur pengawasan ini bertujuan menyelaraskan persepsi serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pengawalan di lapangan.

 

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup pengawalan meliputi evaluasi progres kontrak RPATA per 31 Desember 2025, persiapan kegiatan tahun anggaran 2026, serta identifikasi risiko pelaksanaan. Pengawalan difokuskan pada penyelesaian sisa pekerjaan konstruksi yang memperoleh tambahan waktu maksimal 90 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak, dengan penegasan bahwa tidak diperkenankan adanya perubahan volume maupun nilai kontrak dalam addendum pekerjaan.

 

Pengawalan akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Tahap I pada 12–19 Januari 2026 dan Tahap II pada 25 Februari–5 Maret 2026. Pembagian tahapan ini bertujuan agar auditor dapat memantau perkembangan fisik secara berkala serta memastikan proses pembayaran maupun penihilan saldo RPATA dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Salah satu perhatian utama Itjen Kementan adalah manajemen risiko perencanaan, khususnya terkait validitas data. Risiko seperti ketidaksesuaian dokumen Survei Investigasi Desain (SID) dengan kondisi riil lapangan serta rendahnya capaian progres fisik menjadi indikator utama dalam pengawasan. Untuk itu, Inspektorat Jenderal akan melakukan pengambilan sampel pengawalan lapangan sebesar 5 persen dari total populasi kegiatan di berbagai provinsi.

 

“Untuk mendukung kelancaran pengawalan, tim auditor diminta mengumpulkan data sekunder, mulai dari dokumen pengadaan, jaminan pelaksanaan, hingga laporan akhir pekerjaan konstruksi. Wawancara dengan penanggung jawab provinsi juga menjadi bagian penting dalam pemetaan masalah dan pemberian konsultansi,” ujar Inspektur I Andry Asmara.

 

 

Melalui pengawalan ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan peringatan dini (early warning) dan konsultasi teknis kepada satuan kerja. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan optimasi lahan serta mendukung pencapaian target swasembada pangan tahun 2026.