ITJEN TERUS KAWAL KEGIATAN STRATEGIS KEMENTAN
Untuk mewujudkan pertanian maju mandiri dan modern, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dituntut mampu menjadi katalisator dalam mewujudkan good goverment dan clean governance serta mampu melakukan deteksi dini berbagai upaya praktik-praktik korupsi dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan
Untuk itu Inspektorat II selaku mitra kerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan (TP) dan Diten Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) melakukan Rapat Koordinasi membahas rencana kegiatan pengawasan tahun 2022 lingkup Inspektorat II yang diadakan pada Rabu, (9/02/22) bertempat di ruang rapat Ahmad Affandi gedung B Lt VI kantor pusat Kementerian Pertanian. Acara dipimpin oleh Inspektur II, Tin Latifah, dan dihadiri oleh pejabat lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, serta para auditor lingkup Inspektorat II.
“Peran Inspektorat sebagai quality assurance harus selalu pro aktif dalam memberikan konsultasi perbaikan tata Kelola kegiatan di Kementerian Pertanian, mengidentifikasi dan mengkomunikasikan risiko serta melakukan mitigasi dan mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian internal, “ ungkap Tin Latifah.
Lebih lanjut, Tin Latifah mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal juga bertanggungjawab atas Budaya Anti Korupsi melalui penanganan pengaduan masyarakat, penyelamatan uang negara dan pengelolaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Rapat koordinasi pengawasan dan Kerjasama antara itjen dan mitra eselon I menjadi salah satu unsur Perjanjian Kinerja Inspektorat II tahun 2022 yaitu meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal.
Sekretaris Ditjen TP, Bambang Pamuji dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024 antara lain prioritas pada luas lahan produksi beras biofortifikasi, penggunaan benih bersertifikat, ketersediaan beras dan produksi jagung, daging dan umbi-umbian.
“Ditjen TP telah melakukan langkah percepatan, antara lain telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian yang membidangi Tanaman Pangan seluruh Indonesia melalui 10 instruksi”, tambahnya lagi
Sementara itu, Rahmanto, Plt. Sekretaris Ditjen PSP mengungkpkan bahwa salah satu dukungan Ditjen PSP pada tahun 2022 berupa Smart Green House dalam program Screen House modern.
Lebih lanjut, Tin Latifah mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal juga bertanggungjawab atas Budaya Anti Korupsi melalui penanganan pengaduan masyarakat, penyelamatan uang negara dan pengelolaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Rapat koordinasi pengawasan dan Kerjasama antara itjen dan mitra eselon I menjadi salah satu unsur Perjanjian Kinerja Inspektorat II tahun 2022 yaitu meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal.
Sekretaris Ditjen TP, Bambang Pamuji dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024 antara lain prioritas pada luas lahan produksi beras biofortifikasi, penggunaan benih bersertifikat, ketersediaan beras dan produksi jagung, daging dan umbi-umbian.
“Ditjen TP telah melakukan langkah percepatan, antara lain telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian yang membidangi Tanaman Pangan seluruh Indonesia melalui 10 instruksi”, tambahnya lagi
Sementara itu, Rahmanto, Plt. Sekretaris Ditjen PSP mengungkpkan bahwa salah satu dukungan Ditjen PSP pada tahun 2022 berupa Smart Green House dalam program Screen House modern.