Kementan Dorong Kios Pengecer Permudah Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan dorongan kepada kios pengecer untuk lebih mempermudah dan efisien dalam penyaluran pupuk subsidi kepada para petani.

 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman kerap mewanti-wanti distributor maupun kios pengecer untuk tidak main-main dengan Pupuk bersubsidi kepada petani.

 

“Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir,” ujar Mentan Amran Selasa (23/1).

 

Mengenai ketersediaan, Mentan Amran juga menegaskan agar petani tidak perlu khawatir akan ketersediaan Pupuk bersubsidi. “PT Pupuk Indonesia, sebagai produsen pupuk bersubsidi, saat ini memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton. Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi,” tegasnya.

 

Di sisi penyaluran, Kementan juga semakin menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan KTP. Oleh karena itu, kios pengecer diharapkan untuk tidak menghambat petani yang hendak menebus pupuk.

 

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai NIK mereka agar dapat mengakses data alokasi petani.

 

Dalam proses ini, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

 

“KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” ungkap Ali Jamil.

 

Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

 

“Petani hanya cukup menyiapkan KTP saja selain kartu tani. Mereka bisa mengambil di kios-kios sepanjang namanya sudah terdaftar pada sistem e-RDKK,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ali Jamil memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran. “Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

 

Pemerintah juga memberikan respons terhadap pengawasan pupuk subsidi dengan membuka jalur pengaduan melalui:

a. Kontak Pengaduan KPPP Pusat melalui No. 0812-1533-5574 (WhatsApp hanya, dengan jam layanan 08.00 s/d 15.00 WIB),

b. Kontak Pengaduan PIHC melalui No. 0811-9918-001 (WhatsApp hanya, layanan 24 jam), serta Call Center No. 0800-1008-001.

 

Seperti diketahui, subsidi pupuk tidak hanya menjamin akses terjangkau bagi petani, tetapi juga berperan dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

 

Pemerintah terus mengalokasikan dana subsidi pupuk setiap tahun, dengan proses penambahan alokasi yang sedang berlangsung. Rencananya, dana tersebut akan ditingkatkan sebesar Rp 14 triliun sehingga meningkatkan anggaran Pupuk subsidi dari Rp 26,6 triliun menjadi Rp 40,6 triliun.

 

Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, meningkatkan distribusi dari 30% menjadi 60%, atau dari 4,7 juta ton menjadi 7,2 juta ton.

 

Sehingga pupuk urea akan meningkat dari 2,7 juta ton menjadi 4,1 juta ton, sedangkan pupuk NPK dari 2,0 juta ton menjadi 3,1 juta ton. Seluruh perubahan ini akan mendukung 14.286.331 NIK petani yang telah terdaftar di sistem sebagai pengusul subsidi pupuk.