Kementan Evaluasi Kontrak Cetak Sawah Papua, Adendum Harus Berbasis Data
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) Letjen TNI (Purn.) Irham Waroihan, menekankan agar setiap usulan adendum kontrak pekerjaan cetak sawah Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut dinilai penting jika terjadi perubahan volume dan waktu pengerjaan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Fungsi pengawasan melihat angka dan fisik secara terukur. Jika target realistis tidak mampu dicapai, adendum volume maupun waktu harus segera disepakati berdasarkan kajian faktual agar pelaksanaannya tetap dapat dipertanggungjawabkan,” kata Irham dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi dan Adendum Kontrak Konstruksi Cetak Sawah Tahun Anggaran 2026 di Jayapura, Papua pada Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Irham, aspek administrasi dan kondisi fisik pekerjaan perlu menjadi perhatian dalam setiap perubahan kontrak. Ia juga mendorong agar pekerjaan konstruksi fisik cetak sawah di Papua dapat diselesaikan paling lambat 30 November 2026 untuk mengantisipasi kendala pelaksanaan pada akhir tahun.
“Khusus di Papua, pekerjaan konstruksi fisik kami dorong rampung maksimal 30 November,” ujarnya.
Rapat koordinasi yang dihadiri Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda tersebut membahas perkembangan pekerjaan cetak sawah, termasuk capaian fisik, kendala di lapangan, serta penyesuaian kontrak yang diperlukan berdasarkan kondisi aktual.
Program cetak sawah 2026 menargetkan pembukaan lahan seluas 126.000 hektare secara nasional. Dari target tersebut, sekitar 61.000 hektare berada di wilayah Papua.
Berdasarkan evaluasi yang disampaikan dalam rapat, rata-rata progres fisik pekerjaan di sejumlah lokasi Papua belum memenuhi target setelah satu bulan masa konstruksi pada Agustus–September.
Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto, menjelaskan keterbatasan alat berat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi progres pekerjaan. Ketersediaan alat berat di lapangan disebut belum mencapai 50 persen dari komitmen dalam kontrak.
“Adendum kontrak yang kita bahas hari ini bukanlah bentuk kompromi atau pelonggaran, melainkan instrumen penyesuaian berbasis data riil agar pekerjaan tuntas tepat waktu. Tidak ada asumsi pekerjaan menyeberang tahun anggaran,” ujar Hermanto.
Selain progres konstruksi, rapat juga membahas aspek sosial dan penguasaan lahan di Papua. Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan kepada masyarakat adat dengan tetap memperhatikan hak ulayat serta keberadaan pangan lokal, termasuk sagu.
Gubernur Papua Komjen Pol. (Purn.) Mathius D. Fakhiri menilai pelaksanaan cetak sawah perlu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Papua. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pembukaan lahan, tetapi juga kesiapan jaringan irigasi, sarana produksi, dan kelembagaan petani.
“Setiap usulan adendum wajib didukung data teknis dan justifikasi yang akuntabel. Kami ingin memastikan tidak ada sejengkal tanah pun yang hilang dari hak masyarakat, melainkan dikelola untuk kemandirian pangan Papua,” ujar Mathius.
Melalui evaluasi tersebut, Itjen Kementan mendorong agar pelaksanaan cetak sawah berjalan sesuai ketentuan, dengan capaian fisik yang terukur serta setiap penyesuaian kontrak memiliki dasar teknis dan administratif yang jelas.
