Kementan Gelar Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
JAKARTA, - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Biro Umum dan Pengadaan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Sadikin Sumintawikarta, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 7 Mei 2025.
Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Risman Mangidi.
Dalam kesempatan itu Risman menekankan tujuan sosialisasi tersebut untuk memastikan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan dengan prinsip dasar seperti efisien, efektif, transparan, kompetitif, tidak diskriminasi, dan akuntabel.
“Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini diharapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang dipandu Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Simon Simanjuntak.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) yang turut hadir sebagai narasumber menyampaikan pentingnya mitigasi risiko dalam proses pengadaan jasa pemerintah.
Auditor Madya Inspektorat Investigasi Itjen Kementan Nurwanto menyatakan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu penyumbang kasus tindak pidana korupsi terbesar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang tahun 2004 hingga 2022 tercatat sebanyak 277 kasus atau 21 persen kasus korupsi terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Bahkan di tahun 2023 sebanyak 62 kasus korupsi atau 38,51 persen terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Untuk itu pentingnya melakukan mitigasi risiko, jaga integritas, jalankan SOP, tiap tindakan ada bukti dokumentasi yang baik, pahami aturan, laksanakan tugas sesuai kewenangan, ikut perintah atasan sesuai aturan, komit cegah kerugian negara, serta berkonsultasi dengan APIP, BPKP, LKPP dan unit pengadaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan secara langsung terkait sosialisasi
Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Analis Kebijakan Pertama LKPP Dedi Setiawan menjelaskan secara detail poin-poin penting dalam peraturan presiden terbaru ini, termasuk perubahan signifikan, mekanisme pelaksanaan, serta implikasinya bagi para pengguna anggaran dan penyedia barang/jasa.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh jajaran Kementan dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara efektif dan efisien. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi negara.