SPI dan Manajemen Resiko, Pengendali Resiko Program Strategis Kementerian Pertanian

Yogyakarta — Dalam mengimplementasikan program strategis di sektor pertanian, Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pertanian (Kementan) selalu menerapkan kehati-hatian, salah satunya dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang terintegrasi dengan Manajemen Resiko.

“SPI mengajarkan budaya organisasi dan manajemen resiko, dan resikonya terukur. Ingat, SPI itu sistem dan lenetapan aturan melalui supplier input costumer focus. (SIFOC), ” beber Auditor Madya Inspektorat 4, Ir Yuristianto MM dalam FGD Penyusunan SPI Sarang Burung Walet Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH). Lebih lanjut Yuristianto menegaskan SPI ini menjadi ciri organisasi/satker yang modern.

 

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Karenanya, seluruh Unit Kerja (UK) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementan yang mengelola anggaran mandiri wajib melaksanakan SPI. Penerapan SPI harus dilaksanakan secara terus-menerus, integral, dan tidak terpisahkan dari kegiatan UK/UPT. Oleh karena itu, Satuan Pelaksana Pengendalian Intern (Satlak PI) wajib dibentuk untuk membantu Kepala Badan/UK/UPT dalam mengevaluasi penerapan SPI guna memastikan tercapainya tujuan dan sasaran organisasi. Auditor Madya Inspektorat IV, Ir Darsani, MM dalam FGD Penyusunan SPI Sarang Burung Walet Lingkup Badan Karantina Pertanian juga menjelaskan SPI diintegrasikan dengan manajemen resiko.

Lantas bagaimana caranya? Misalnya ketika mau mengembangkan Sarang Burung Walet (SBW), urai masing-masing resiko dengan cara fishbone analisis dan gunakan cara 5W. Kemudian desain resikonya serta mitigasi resikonya dengan konsep 5W1H.

Desain resiko ini, idealnya selesai pada Oktober agar bisa diimplementasikan Januari/awal tahun. Desain ini kemudian dianalisis, mana yang termasuk toleran resiko. Jika diatas ambang batas yang ditetapkan pimpinan satker, itulah yang dikendalikan. Syaratnya, waktu singkat biaya murah dan cepat Penilaian Maturitas.

 

Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan nilai yang diberikan oleh BPKP atas penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui Penilaian Maturitas SPI Pemerintah (SPIP).

Bagaimana cara mengukur maturitas sistem pengendalian intern? Satuan ukurnya adalah level maturitas. Level itu ditentukan misalnya dengan membuat skala dari level 0 sampai level 5. Level 0 menunjukkan tidak adanya pengendalian intern, sementara level 1 sampai level 5 menunjukkan adanya pengendalian intern dengan gradasi dari level yang lebih rendah ke level yang lebih tinggi berdasarkan parameter tertentu.

 

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.