Itjen Kementan dan KPK Teken Perjanjian Kerja Sama Cegah Korupsi
Itjen Kementan dan KPK Teken Perjanjian Kerja Sama Cegah Korupsi
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Setyo Budiyanto bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono di Graha Jaga Pangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Irjen Setyo mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya membangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) guna melakukan upaya pencegahan sedini mungkin terkait pemberantasan korupsi.
"Ini sangat positif untuk kita semuanya terkait penanganan pengaduan dalam rangka Whistleblowing System (WBS)," ujarnya saat memberikan sambutan.
WBS merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi dan atau yang akan terjadi melibatkan pegawai.
Setyo menambahkan, saat ini pihaknya telah menyediakan sejumlah layanan pengaduan seperti WBS, Kaldu Emas, Si Intan, dan SP4N Lapor. Selain itu Itjen juga memiliki Klinik Sultan sebagai wadah untuk melaporkan secara langsung.
"Silahkan dilaporkan kami akan menjaga kerahasiaan dari masing-masing pegawai dan juga masyarakat Indonesia," katanya.
#bergerakbertindakuntukkinerjadanproduktivitaslebihbaik #padiintegritas