Rapat koordinasi revisi RPD Triwulan IV 2025
Rapat koordinasi revisi RPD Triwulan IV 2025 menegaskan pentingnya penyesuaian RPD dengan realisasi anggaran untuk mengurangi deviasi serta meningkatkan kualitas perencanaan dan IKPA.
Revisi dilakukan guna mengantisipasi perubahan kebutuhan, mempercepat belanja kontraktual, memastikan ketepatan pencairan dana, serta mengoptimalkan penggunaan UP/TUP. Satker diwajibkan memutakhirkan RPD paling lambat hari ke-10 awal triwulan dengan deviasi maksimal 5%. Inspektorat Jenderal berkomitmen mengawal revisi anggaran agar capaian kinerja tahun 2025 optimal.
