Entry Meeting Telaahan Sejawat Eksternal TSE Tahun 2026
JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) resmi memulai Telaahan Sejawat Eksternal (TSE) Tahun 2026 melalui entry meeting bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Selasa (30/6). Kegiatan yang berlangsung selama 10 hari kerja hingga 15 Juli 2026 ini merupakan bagian dari implementasi Quality Assurance and Improvement Program (QAIP) untuk menilai penerapan tata kelola pengawasan intern secara independen sekaligus mendorong peningkatan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Hari Edi Soekirno menyampaikan bahwa Telaahan Sejawat Eksternal menjadi momentum penting bagi Itjen Kementan untuk memperoleh penilaian yang objektif sebagai bahan penyempurnaan organisasi.
"Kami menyambut baik Bapak dan Ibu dalam pelaksanaan Telaahan Sejawat Eksternal ini. Pada dasarnya sulit menilai diri sendiri karena sebuah organisasi membutuhkan penilaian dari pihak lain. Kami yakin kehadiran tim telaah sejawat ini akan membawa banyak masukan untuk penyempurnaan organisasi kami," ujar Hari Edi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, setiap inspektorat di lingkungan Itjen Kementan rata-rata didukung sekitar 32 auditor dengan karakteristik tugas yang relatif seragam. Namun demikian, Inspektorat Investigasi memiliki tantangan tersendiri karena menangani berbagai pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Walaupun lingkup tugas kami hampir seragam, Inspektorat Investigasi memiliki dinamika yang berbeda karena menangani berbagai pengaduan yang berdasarkan tugas dan fungsi harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari," katanya.
Hari Edi menegaskan seluruh unit di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal telah disiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan telaahan. "Tim kami dari sekretariat juga hadir, mulai dari pengelola laporan hasil audit, humas, hingga pengelola keuangan. Intinya kami siap mendukung dan menyediakan dokumen apa pun yang diperlukan tim penelaah," ujarnya.
Ia berharap proses telaahan berlangsung dalam suasana kolaboratif sebagai sesama APIP. "Semoga kita dapat bekerja secara guyub, saling mengingatkan, karena kita berada dalam koridor APIP. Kami memberikan dukungan penuh agar tim penelaah merasa nyaman dalam melaksanakan penilaian," tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur IV Kementerian Perhubungan Kus Harnowo menjelaskan bahwa Telaahan Sejawat Eksternal bertujuan memberikan penilaian independen terhadap kesesuaian pelaksanaan aktivitas audit intern dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, serta praktik-praktik terbaik yang berlaku.
"Pelaksanaan TSE ini bukan untuk mencari kesalahan ataupun kelemahan suatu organisasi. Sebaliknya, kegiatan ini merupakan proses pembelajaran bersama dan perbaikan berkelanjutan yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas tata kelola pengawasan," kata Kus Harnowo.
Menurutnya, selama proses telaahan, tim penelaah akan mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, mulai dari tata kelola organisasi APIP, proses audit, sistem pengendalian mutu, pengelolaan sumber daya manusia, hingga implementasi standar audit dan kode etik auditor.
Ia menegaskan seluruh proses penilaian akan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, dan independensi. "Seluruh hasil penilaian akan didasarkan pada bukti yang memadai, analisis yang objektif, serta komunikasi yang terbuka dengan seluruh pihak terkait," ujarnya.
Kus Harnowo menambahkan, keberhasilan Telaahan Sejawat Eksternal sangat ditentukan oleh keterbukaan komunikasi dan kolaborasi antara tim penelaah dengan APIP yang ditelaah.
"Karena itu, kami berharap seluruh informasi dan data dapat disampaikan secara lengkap dan tepat waktu agar hasil penilaian benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya," pungkasnya.
Pelaksanaan Telaahan Sejawat Eksternal Tahun 2026 di lingkungan Itjen Kementan dijadwalkan berlangsung selama 30 Juni hingga 15 Juli 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat tata kelola pengawasan intern, meningkatkan kapabilitas APIP, serta mendorong terciptanya pengawasan yang semakin efektif, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi organisasi
