Irjen Kementan Gelar Rakorwas Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Yogyakarta

YOGYAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka mengajak jajaran aparat penegak hukum (APH) dan para akademisi Yogyakarta untuk memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan. Menurutnya, praktik alih fungsi memiliki dampak yang sangat buruk terhadap keberlangsungan pertanian masa depan.

“Pada akhirnya, praktik alih fungsi ini membuat petani dan masyarakat secara umumnya yang paling dirugikan sehigga perlu upaya khusus dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi terkait alih fungsi lahan,” ujar Jan Maringka saat membuka rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) pengendalian alih fungsi lahan di Yogyakarta, Senin, 27 Februari 2023.

Jan Maringka mengungkapkan, dampak langsung yang diakibatkan praktik alih fungsi ini ialah hilangnya lahan pertanian subur. Selain itu, alih fungsi juga menyebabkan hilangnya investasi infrastruktur irigasi dan kerusakan natural lanskap serta sejumlah masalah lingkungan lainya.

“Karena itu sangat penting sekali kita melakukan percepatan untuk penyelesaian permasalahan alih fungsi ini. Salah satunya menekan laju alih fungsi lahan dengan pengawasan yang sangat ketat,” katanya.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimput Kementan, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektar, terdapat 659.200 ha yang mengalami alih fungsi lahan sawah dengan rincian 179.539 ha kondisi terbangun dan 479.661 ha kondisi perkebunan.

Wakil Gubernur Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X mengatakan bahwa pengawasan alih fungsi sangatlah penting dalam menekan penyusutan sawah yang lebih besar. Dia berharap rakorwas pengendalian yang dimulai dari Yogyakarta ini dapat menghasilkan rekomendasi yang kongkrit untuk pengendsalian alih fungsi lahan.

“Karena itu pentingnya memperkuat semangat sinergitas untuk sama-sama mengendalikan alih fungsi ini,” katanya.

Sekedar informasi, rakorwas ini melibatkan 200 peserta dari dinas yang membidangi pertanian, Bapeda, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan akademisi dari Universitas Gajah Mada. Beberapa poin yang dibahas adalah mempercepat penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota serta mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan.

Kegiatan Rakorwas Alih Fungsi Lahan Pertanian ini menghadirkan narasumber antara lain, Drs. H. Mohammad Idham Samawi, anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Bantul dua pereode yaitu tahun1999-2004 dan 2005 -2010, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, Aparat kepolisian Polda DIY dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.