Itjen Perkuat Pengawasan Banpem dan Tata Kelola Tanaman Pangan 2026
Jakarta, 26 Februari 2026 – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian memperkuat pengawasan pelaksanaan bantuan pemerintah (banpem) dan tata kelola program Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP) Tahun Anggaran (TA) 2026 guna memastikan kegiatan berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) rencana pengawasan yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/2).
Forum ini mempertemukan jajaran Itjen dan pimpinan DJTP untuk menyelaraskan strategi pengawalan program tahun depan.
Auditor Utama Inspektorat II, Riade Prihantini, mengatakan pola pengawasan 2026 tidak hanya dilakukan melalui audit, tetapi juga melalui reviu, evaluasi, pemantauan, pengawalan, hingga konsultansi.
“Pendekatan pengawasan diarahkan berbasis risiko agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak dini,” ujarnya.
Menurut dia, strategi tersebut diperkuat melalui penerapan Continuous Audit dan Continuous Monitoring (CACM), integrasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam kerangka Governance, Risk, and Control (GRC), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawasan.
Ia menegaskan pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan program berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Pengawasan harus memberi nilai tambah dan mendorong perbaikan tata kelola,” tuturnya.
Dalam diskusi tersebut, banpem menjadi perhatian utama, terutama terkait ketepatan sasaran penerima, ketepatan waktu penyaluran, kesesuaian jumlah dan mutu bantuan, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dan regulasi.
Itjen juga menyoroti sejumlah titik rawan dalam proses bisnis bantuan pemerintah, baik dalam bentuk barang maupun transfer uang, seperti kelengkapan dokumen kontrak, CP/CL, RUK, berita acara serah terima (BAST), bukti transfer, hingga laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, berdasarkan paparan DJTP, realisasi anggaran TA 2025 mencapai 89,38 persen dari pagu Rp3,63 triliun. Pada 2026, program difokuskan pada pengembangan padi seluas 2,59 juta hektare dan jagung 1 juta hektare, serta penguatan sistem perbenihan melalui sertifikasi dan pengawasan peredaran benih.
DJTP juga menekankan pentingnya validitas data luas tanam, ketepatan penetapan CPCL, serta penguatan koordinasi pusat dan daerah dalam monitoring dan evaluasi kegiatan guna mendukung pencapaian target produksi tanaman pangan 2026.
Melalui sinergi tersebut, pengawasan dan pelaksanaan program diharapkan berjalan lebih terukur dan mendukung upaya pencapaian swasembada komoditas prioritas.
