Irjen Kementan Gelar Sosialisasi Permentan Tata Kelola Pengawasan Intern dan Juknis TL-LHP

JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian dan Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Jan S Maringka, Sekretaris Itjen, Tin Latifah, dan Kepala Bagian Umum Hari Edi Soekirno di Graha Jaga Pangan, Inspektorat Jenderal pada Rabu, 25 Oktober 2026.

Dalam acara tersebut Jan Maringka menjelaskan, pada regulasi Permentan 38 tersebut terdapat dua poin perubahan yakni pertama penegasan pada Pasal 18 yang kini memberikan batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi pengawasan intern.

“Pada intinya mewajibkan dalam waktu 60 hari harus ditindaklanjuti. Jadi sekarang secara tegas ada batas waktunya,” kata Jan Maringka dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain itu ketentuan tersebut kini diatur dalam ketentuan lain yakni Undang-undang 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan masuk dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permen PAN RB). Dengan begitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat melakukan pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan.

Kemudian kata Jan Maringka, perubahan lainnya di Permentan 38 itu terletak pada Pasal 46 yang mengatur mengenai sanksi yang akan diberikan. “Jadi hanya dua pasal saja yang kita rubah, ini sekaligus menginformasikan kepada satuan kerja lain bahwa kita punya batasan karena kalau tidak ini akan menyulitkan bagaimana pemantauan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bagian Umum Itjen Kementan, Hari Edi Soekirno menambahkan sosialisasi Permentan 38 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TL LHP) pelaksanaan peraturan tersebut bertujuan agar regulasi tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan.

Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan proyek perubahan yang dilakukannya di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal. Nantinya ketentuan tersebut dapat digunakan untuk membangun sinergi dalam pelayanan pengadministrasian TL LHP, tidak hanya di Inspektorat Jenderal, melainkan juga BPKP, dan BPK RI dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi E-TLHP.

“Mereka semua akan berkontribusi aktif didalam koridor Juknis ini melalui aplikasi yang dinamakan E-TLHP. Dimana aplikasi ini akan memberikan keleluasaan bagi UPT di daerah dari Sabang sampai Merauke, begitupula SKPD pengelola dana dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dari Kementan untuk dapat menyampaikan bukti dukung tindaklanjutnya secara online dan aplikasi ini sifatnya 24 jam terpantau APIP dalam hal ini Inspektorat Provinsi,” ujar Hari.

Hari pun berharap, kedepan administrasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan baik untuk Inspektorat Jenderal, BPKP, maupun BPK RI dapat dimudahkan dengan hadirnya aplikasi E-TLHP tersebut.

“Kami siap sedia selalu berinovasi dan melakukan evaluasi yang membangun guna penyempurnaan dan memberikan layanan prima kepada satker-satker yang tersebar didaerah untuk dapat memberikan percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang diterbitkan instansi pengawas,” tutupnya.