Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu.
Logo

Perkuat Pencegahan Korupsi, Kementan Fokus Benahi Risiko Kecurangan di Unit Kerja

08/06/2026 10:02:00 Admin Satker 176

 

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan kemampuan unit kerja dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko kecurangan. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsultasi Penilaian Risiko Kecurangan (Fraud Risk Assessment/FRA) dan Bimbingan Teknis Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Satuan Pengawasan Intern (SPI), Gedung B Lantai 2, Jakarta, Senin (8/6).

 

Kegiatan yang dibuka oleh Ir. Teguh Ujianto tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Koordinator Pencegahan Korupsi III Deputi Bidang Investigasi BPKP, Mujiyanto, bersama tim pendamping. Bimbingan teknis diikuti perwakilan unit eselon I lingkup Kementerian Pertanian untuk memperkuat pemahaman mengenai pengendalian korupsi yang terintegrasi dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

 

 

Dalam pemaparannya, Mujiyanto menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, menurunkan efektivitas program, serta melemahkan tata kelola pemerintahan.

 

“Pengendalian korupsi perlu menjadi bagian yang terintegrasi dalam SPIP. APIP tidak hanya berperan sebagai pemberi keyakinan (assurance), tetapi juga sebagai mitra konsultasi (consulting) dalam membangun sistem pengendalian yang mampu meminimalkan risiko kecurangan sejak dini,” ujar Mujiyanto.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, tiga jenis fraud yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah corruption (korupsi) sebesar 47,6 persen, financial statement fraud (kecurangan laporan keuangan) sebesar 40,2 persen, dan asset misappropriation atau penyalahgunaan aset sebesar 12,2 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko kecurangan masih menjadi ancaman nyata yang perlu diantisipasi oleh setiap organisasi, termasuk instansi pemerintah.

 

Menurut Mujiyanto, lemahnya pengendalian intern, kurangnya keteladanan pimpinan, serta rendahnya kualitas pengelolaan risiko menjadi sejumlah faktor yang dapat membuka peluang terjadinya kecurangan. Karena itu, penguatan pengendalian korupsi perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih preventif dan berbasis risiko.

 

Kegiatan ini juga membahas berbagai area yang masih perlu diperkuat dalam implementasi IEPK, mulai dari kebijakan pengendalian korupsi, penyusunan fraud risk register, efektivitas sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), kapasitas sumber daya manusia pengawasan, hingga komitmen pimpinan dalam mendukung pengelolaan risiko dan pengendalian kecurangan.

 

Berdasarkan hasil Evaluasi IEPK Kementerian Pertanian Tahun 2025, salah satu area yang masih memerlukan perhatian adalah asesmen dan mitigasi risiko korupsi. Hingga saat ini, asesmen risiko fraud di sejumlah unit kerja masih perlu diperkuat agar dapat menjadi dasar penyusunan rencana tindak pengendalian serta evaluasi risiko secara berkala.

 

Melalui Konsultasi FRA dan Bimbingan Teknis Peningkatan IEPK Tahun 2026, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian mendorong penguatan pengendalian intern yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Facebook Itjen Youtube Itjen Instagram Itjen x