Program 2026 Dipercepat, Mentan Evaluasi dan Realokasi Anggaran
Jakarta, – Kementerian Pertanian mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh program prioritas berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa percepatan program harus diiringi dengan kinerja daerah yang optimal. Ia menekankan bahwa anggaran negara tidak boleh mengendap atau berjalan tanpa hasil yang jelas.
“Tolong semua daerah yang capaiannya rendah, kabupaten dan provinsi yang tidak serius, anggarannya tarik pindahkan ke provinsi/kabupaten lain,” kata Amran saat memberikan arahan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Penegasan tersebut menjadi bentuk komitmen bahwa pengelolaan anggaran harus berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil. Pemerintah pusat akan terus memantau realisasi fisik dan keuangan agar target nasional dapat tercapai secara maksimal.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya tantangan teknis di sejumlah wilayah, khususnya dalam kegiatan konstruksi cetak sawah di beberapa provinsi seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Papua Selatan, Gorontalo, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Faktor geografis, kondisi cuaca seperti banjir, aksesibilitas lokasi, serta karakteristik lahan menjadi tantangan yang memerlukan penyesuaian strategi pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, percepatan pelaksanaan SID (Survey, Investigasi, dan Desain) di sejumlah wilayah juga membutuhkan penguatan administrasi, termasuk percepatan penetapan CP/CL. Penyesuaian tata kelola anggaran serta pergeseran DIPA antarunit kerja terus dikoordinasikan agar target fisik dan keuangan tetap selaras dan tercapai tepat waktu.
Dalam mendukung percepatan tersebut, fungsi pengawasan diperkuat sebagai bagian dari pengendalian program.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Edi Soekirno mengatakan, dalam konteks percepatan tersebut, fungsi pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memastikan program berjalan sesuai rencana. Pengawasan diposisikan sebagai instrumen pengendalian yang bersifat preventif dan solutif, guna meminimalkan potensi kendala sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mensukseskan setiap program,” tuturnya.
Hari melanjutkan, pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, peningkatan koordinasi lintas unit, serta optimalisasi sumber daya agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
Untuk TA 2026, pagu Inspektorat Jenderal ditetapkan sebesar Rp129,714 miliar atau 0,32 persen dari total pagu kementerian. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung Prioritas Direktif Presiden TA 2026, sehingga perencanaan pengawasan disesuaikan agar tetap efektif, adaptif, dan tepat sasaran.
Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa percepatan program TA 2026 tidak hanya menitikberatkan pada kecepatan pelaksanaan, tetapi juga pada kualitas tata kelola dan pengawasan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan pembangunan pertanian berjalan lebih terarah, akuntabel, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
