SOSIALISASI PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 29 September 2021.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan dalam rangka persiapan implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021.Rapat dipimpin oleh Sektretaris Itjen Suprodjo Wibowo dan dihadiri oleh pegawai lingkup Inspektorat Jenderal dilakukan secara virtual dengan Narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Pada kesempatan ini Sekretaris Itjen Suprodjo Wibowo mengatakan bahwa “Perlu adanya internalisasi terkait target kinerja yang ada disetiap unit kerja sehingga pola pikir yang kita bangun dalam tataran output kinerja yang dihasilkan disesuaikan dengan pengukuran outcomenya “.

Diharapkan tahun ini dapat dibangun pohon kinerja, yang merupakan kumpulan output bagi masing-masing unit yang memberikan gambaran pencapaian tujuan yang dituangkan dalam misi Inspektorat Jenderal. Dimana penjabaran misi tersebut cukup komprehensif, baik dalam kapasitas maupun dalam peningkatan kapabilitas Inspektorat Jenderal”, tambahnya lagi.

Dalam menyusun perencanaan kinerja, penentuan indikator harus terlebih dahulu dilihat apakah bersinggungan dengan cascading atau tidak. Dalam hal ini dilihat apakah indikator dapat menjadi pendukung dalam pencapaian target kinerja”Ujar Dian Primayadi narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian.

“Penyusunan indikator kinerja individu berdasarkan pada cascadingsesuai dengan spesifik, terukur, realistis, ada batas waktu dan menyesuaikan dengan lingkungan eksternal dan internal. Alur cascading merupakan bahan untuk menyusun kinerja individu dengan alur dari bawah keatas maupun sebaliknya harus saling menunjang” tambahnya lagi.

Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 menjadi dasar dimulainya sistem pengelolaan kinerja pegawai. Di dalam perencanaan kinerja penting sekali melakukan perluasan kinerja dengan melakukan reviu kinerja tahun sebelumnya yang disinkronkan dengan rencana kinerja tahun depan.

Dengan dibangunnya sistem penilaian kinerja yang baru, diharapkan akan ada penyesuaian-penyesuaian yang dimulai dengan pedoman, dokumen yang disempurnakan sehingga kedepannya ukuran pencapaian ouput telah distadarisasi oleh kinerja yang telah ditetapkan dimasing-masing unit kerja.