Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Lingkup Kementerian Pertanian

JAKARTA - Kementerian Pertanian menyelenggarakan sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 di Inspektorat Jenderal Gedung B, Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada Jumat, 28 Februari 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Tin Latifah.

Dalam sambutannya, Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Tin Latifah mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian memiliki target yang cukup tinggi terkait Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK). Hal itu diperlukan untuk mendorong tata kelola yang dilaksanakan oleh Kementan berjalan dengan baik.

“Kita sama-sama mendorong bagaimana aksi ini dapat berjalan sesuai tujuan,” kata Plt Irjen Tin saat menyanpaikan sambutan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa ada tiga fokus utama dalam upaya Aksi PK di Kementerian Pertanian meliputi, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Dari ketiga fokus tersebut Tin merinci terdapat 5 aksi yang dilakukan Kementerian Pertanian,  Perizinan dan Tata Niaga, yaitu pengendalian alih fungsi lahan sawah dan tumpang tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor.

Kemudian terkait Keuangan Negara, yaitu pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), terakhir Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yaitu reformasi logistik nasional, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.

“Kita berharap Stranas PK bukan sekedar nilai yang didapatkan berada di zona hijau, tetapi benar-benar terimplementasi, sehingga Kementerian Pertanian menjadi kementerian yang dapat diandalkan dalam Stranas PK-nya,” tuturnya.

Adapun sosialisasi ini diikuti perwakilan unit kerja di Lingkup Kementerian Pertanian. Hadir pula sebagai narasumber Tim Sekretariat Nasional Stranas PK Frida Rustiani, Koordinator Pengawas Bidang Pangan BPKP Hermaji.