Workshop Peningkatan Kapasitas Dan Kompetensi Kurator Katalog Elektronik Versi 6 Sektoral Kementan Lingkup Ditjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Dalam rangka meningkatkan kompetensi kurator dan penelaahan dokumen kategori Hewan dan Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyelenggarakan Workshop Kompetensi Kurator Katalog Elektronik Versi 6 yang berlangsung pada tanggal 30 – 31 Oktober 2025 di Graha Jaga Pangan Kementerian Pertanian.

Workshop ini dihadiri oleh pihak kurator di lingkup Ditjen PKH, UKPBJ Kementerian Pertanian, Inspektur IV Kementerian Pertanian, dengan Narasumber dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP serta Tim Govtech PT. Telkom Indonesia. Acara ini dipandu dan dimoderatori oleh UKPBJ Kementerian Pertanian, serta diisi pula dengan pengarahan dari Inspektur IV Kementerian Pertanian. Dalam sambutannya, Inspektur IV Kementerian Pertanian, Bapak drh. Pujo Haryadi, M.P. menekankan pentingnya integritas kurator dalam melakukan kurasi produk untuk Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Pertanian. Hal ini penting untuk dapat memastikan produk yang tayang dalam kategori Hewan dan Ternak adalah produk yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk mendukung terciptanya pengadaan yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat yang maksimal.

Pada hari pertama kegiatan ini di isi dengan materi tentang regulasi tentang produk tayang, serta kegiatan penelaahan dokumen produk kategori Hewan dan Ternak bersama. Kemudian pada hari kedua, kegiatan di isi dengan materi dari LKPP dan Tim Govtech mengenai manajemen akun INAPROC untuk kurator dan tata kurasi produk kategori Hewan dan Ternak dengan di moderatori oleh UKPBJ Kementerian Pertanian.

Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman para peserta mengenai regulasi dan tata cara kurasi, serta integritas dalam melakukan kurasi produk yang akan tayang pada Katalog Sektoral Kementerian Pertanian Kategori Hewan dan Ternak, agar produk yang tayang dalam katalog tetap terjaga kualitasnya dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan demi terwujudnya Pengadaan Barang dan Jasa yang berkualitas dalam rangka mendukung Swasembada Pangan di Indonesia.