Workshop Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI

Terhadap Laporan Keuangan dan Rekomendasi Hasil Pengawasan Lingkup Ditjen TP dan BPSDMP.

Peran strategis Inspektorat Jenderal Kementan dalam upaya perbaikan manajemen pengelolaan program dan layanan pertanian melalui kegiatan pengawasan intern baik audit, reviu, evaluai, pemantauan maupun pengawasan lainnya berupa sosialisasi, pendampingan, workshop, dialog atau mediasi dan asistensi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan pertanian.

Mengawali tahun 2023, Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementan menyelenggarakan “Workshop Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan dan Rekomendasi Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal lingkup Ditjen Tanaman Pangan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian” mulai tanggal 7-10 Februari 2023 di Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan mitra kerja Inspektorat II yaitu Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP) dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDMP) serta beberapa perwakilan satker daerah dan UPT pelaksanaa kegiatan lingkup mitra kerja Inspektorat II.

Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementan, Suprodjo Wibowo, SE., M.Si, menyampaikan kegiatan workshop ini merupakan salah satu perwujudan dari Kebijakan Pengawasan Jaga Pangan Jaga Masa Depan sebagaimana telah dicanangkan oleh Inspektur Jenderal Kementan, Jan S Maringka pada tanggal 20 April 2022 dan telah ditetapkan kedalam SK Menteri Pertanian Nomor 645/Kpts/PW.310/M/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022. Fokus kegiatan workshop ini pada percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dan APIP (Inspektorat Jenderal dan BPKP), percepatan penyelesaian permasalahan asset, dan percepatan reviu BAST bantuan pemerintah lingkup mitra kerja Inspektorat II.

Rangkaian acara dimulai dengan pemaparan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan baik dari BPK-RI maupun Inspektorat Jenderal pada masing-masing mitra kerja. Setelah dilakukan pembahasan umum terhadap permasalahan-permasalahan dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan, kegiatan dilanjutkan dengan rekonsiliasi data antara mitra kerja, Inspektorat II, dan Sekretariat Inspektorat Jenderal (Koordinator DPLHP). 

Berdasarkan hasil pembahasan dan rekonsiliasi data tindak lanjut, dilakukan penyusunan action plan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang nantinya akan dijadikan acuan pelaksanaan percepataan tindak lanjut dimaksud. Target penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI pada semester I tahun 2023 lingkup Ditjen TP sebanyak 31 rekomendasi sedangkan lingkup Badan PPSDMP sebanyak 12 rekomendasi. Adapun target penyelesaian rekomendasi hasil audit Itjen pada semester I tahun 2023 lingkup Ditjen TP sebanyak 52 rekomendasi dan lingkup Badan PPSDMP sebanyak 420 rekomendasi.

Pada hari kedua dilakukan workshop percepatan penyelesaian masalah asset pada masing-masing mitra kerja.

Ditjen TP memiliki permasalah asset berupa light trap dan kendaraan operasional roda dua POPT, sedangkan Badan PPSDMP memiliki permasalah asset berupa kendaraan operasional roda dua PPL. Sebagaimana pada workshop tindak lanjut, pada workshop ini pun dimulai dengan paparan dari mitra kerja terkait perkembangan penyelesaian masalah asset pada masing-masing mitra kerja. Berdasarkan diskusi yang dilakukan, telah disusun action plan penyelesaian asset baik untuk dilakukan penghapusan, hibah, atau penghapusan dengan alasan lain pada masing-masing mitra kerja dengan pertimbangan provinsi atau lokasi yang memiliki alokasi asset besar menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu Pada hari ketiga dilakukan workshop secara hybrid untuk percepatan pelaporan realisasi bantuan pemerintah melalui aplikasi BAST Banpem Online. Workshop ini dihadiri oleh perwakilan Eselon I mitra kerja secara luring dan beberapa UPT pelaksana bantuan pemerintah secara daring. Hasil dari workshop ini ditunjukan dengan peningkatan jumlah kontrak yang dapat dinyatakan sesuai baik untuk lingkup Ditjen TP maupun Badan PPSDMP.

Sampai dengan 10 Februari 2023, untuk banpem barang Ditjen TP terdapat peningkatan jumlah kontrak yang dinyatakan sesuai menjadi sebanyak 2.161 kontrak (87,31%) senilai Rp1.339.324.891.924,00 (87,53%) dari semula per tanggal 8 Februari 2023 sebanyak 1.977 kontrak (79,88%) senilai Rp1.240.369.867.523,00 (81,07%). Sedangkan untuk banpem uang, jumlah kontrak yang dinyatakan sesuai sebanyak 225 kontrak (73,77%) senilai Rp48.862.153.900,00 (89,40%) dari semula sebanyak 215 kontrak (70,49%) senilai Rp45.249.120.900,00 (82,79%).

Adapun untuk banpem lingkup Badan PPSDMP, sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 jumlah kontrak banpem uang yang dinyatakan sesuai sebanyak 412 kontrak (63,29%) senilai Rp31.004.090.370,00 (77,84%) dari semula per tanggal 8 Februari 2023 sebanyak 313 kontrak (48,08%) senilai Rp20.933.142.160,00 (52,55%). Untuk Untuk banpem barang laingkup Badan PPSDMP masih dalam proses perbaikan oleh satker, dengan jumlah kontrak yang telah sesuai mencapai 99%. Peningkatan jumlah dan nilai kontrak yang dinyatakan sesuai yang cukup besar dalam kurun dua hari tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan workshop berjalan efektif dan solutif untuk percepatan penyelesaian BAST Banpem Online lingkup mitra kerja Inspektorat II.

#JagaPangan #JagaMasaDepan