Pembahasan Konsep Permentan TPTD

Dalam rangka efektivitas pengelolaan data dan pemantauan Laporan Hasil Pengawasan Lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Humas bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).

Dalam kesempatan ini FGD membahas Konsep Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman atau Mekanisme Pengusulan Temuan Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) tanggal 13 September 2021 bertempat Hotel Savero Depok.

Acara dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan dan dihadiri oleh perwakilan Pejabat Fungsional Auditor dari masing-masing Inspektorat, FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan kejelasan terkait prosedur/standar penetapan status TPTD terhadap temuan hasil pengawasan tidak dapat ditindaklanjuti.