Hadiri Entry Meeting BPK di Kalteng, Itjen Kementan Paparkan Progres LHP

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah menghadiri Entry Meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kalimantan Tengah pada Senin 24 Februari 2025. 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut pertemuan awal BPK RI terkait Laporan Keuangan 2024. Dimana BPK RI sebagai lembaga negara bertugas untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan terhadap seluruh kementerian/lembaga termasuk Kementerian Pertanian. 

Kegiatan yang dibuka Kabid PSP Dinas TPHP Kalimantan Tengah Fahlita Robina tersebut, dihadiri unit kerja lingkup Kementerian Pertanian diantaranya, Ditjen PSP,  Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi Uji Petik BPK RI pada pemeriksaan kali ini. 

Dalam sambutannya, Penanggung Jawab Audit BPK, Syamsudin menjelaskan proses teknis yang dilakukan BPK selama pemeriksaan berlangsung. 

Sementara itu, Plt. Irjen Kementan Tin Latifah mengungkapkan sejumlah progres tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap Kementerian Pertanian. 

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada semester II tahun 2024, Kementerian Pertanian telah melaksanakan sejumlah rekomendasi sebesar 85,78 persen. 

Selain itu Tin juga menjelaskan ihwal 11 LHP yang telah di setujui laporan Unit Teknis Lapangan (UTL) pada penelaahan semester II tahun 2024. Termasuk hasil reviu dan audit yang dilakukan Itjen Kementan terhadap Opla di Kalteng. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PSP Andi Nur Alamsyah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi seluruh kegiatan audit BPK pada Dinas TPHP Kalimantan Tengah, dan terus memantau progress tindak lanjut temuan BPK pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Sebagai informasi tahapan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK RI diantaranya melaksanakan Entry Meeting, menyampaikan surat tugas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, aset, liabilitas, pendapatan, dan pengeluaran, menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR secara tertulis, dan menyampaikan hasil pemeriksaankepada Presiden.