Itjen Kementan mengawal Penyelesaian Aset BMN lingkup BPPSDMP Kementan

Bogor – Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Tahun 2025 untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Inspektorat Jenderal Kementan terus mendorong dan melakukan pengawalan terhadap peningkatan kualitas Laporan Keuangan yaitu salah satunya dengan melakukan audit atas penatausahaan Barang Milik Negara lingkup Kementerian Pertanian.

 

Selanjutnya, dilakukan Workshop Penyelesaian Aset yang dipusatkan di Aula BRMP Perkebunan, Bogor Jawa Barat pada tanggal 24-25 September 2025. “Untuk tahap pertama konsentrasi terhadap aset kendaraan bermotor pada tiga provinsi, yaitu Banten, Bali dan Nusa Tenggara Barat.” Terang Pradhinto Dwi Nugroho, Auditor Muda Kementerian Pertanian yang juga ketua pelaksana kegiatan.

 

Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Memet Darmawan dalam sambutanya menyampaikan bahwa penyelenggaraan workshop ini dimaksudkan memberikan pemahaman yang memadai bagi satker atau unit pengelola BMN untuk mengelola BMN secara handal yaitu pengelolaan yang dilakukan secara  profesional, transparan, tertib, dan akuntabel sehingga aset negara benar-benar memberikan manfaat optimal mendukung penyelenggaraan negara.

Itjen, lanjut dia,  yang juga memiliki peran Quality Assurance (QA) memberikan jaminan bahwa  proses penyelesaian aset BMN Kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar, berkualitas, dan memberikan nilai tambah dan memenuhi standar professional.

 

Lebih lanjut, Memet Darmawan mengungkapkan bahwa kegiatan berfokus pada penyelesaian aset lingkup BPPSDMP berupa kendaraan bermotor roda-2 yang digunakan penyuluh pertanian  melalui pengadaan tahun 2006, 2007 dan tahun 2012, serta merujuk pada upaya penanganan BMN yang sudah tidak digunakan, bermasalah, atau tidak sesuai ketentuan agar memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, dan memberi manfaat optimal.

 

“Harapannya melalui wokshop ini dapat menyelesaikan permasalahan aset dengan kondisi baik, rusak ringan, rusak berat dan tidak ditemukan, yang ada di 3 Propinsi sehingga tidak menjadi beban di Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2025.” Lanjut Memet Darmawan.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Negara  KPKNL DKI Jakarta II Tourista Dian Cahyana  juga menambahkan bahwa workshop ini salah satu upaya percepatan penyelesaian pemindahtanganan (hibah) atau penghapusan kendaraan bermotor yang telah henti guna karena dalam kondisi rusak berat

 

Kegiatan workshop melibatkan pemangku kepentiangan lainnya seperti Pusat Penyuluhan Pertanian, Biro Keuangan dan BMN, Biro Organisasi dan Sumberdaya Aparatur, Pengelola BMN Eselon I BPPSDMP serta melibatkan KPKNL Jakarta II. Peserta workshop yang hadir sebanyak 105 orang terdiri dari peserta dari Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada  Provinsi Banten, Bali dan NTB, Sekretariat Badan PPSDMP, serta auditor Inspektorat II. (*)