Kementan Gelar Pelatihan Belanja Barang/Jasa di Katalog Versi 6

Jakarta – Biro Umum dan Pengadaan menggelar kegiatan pelatihan Belanja Barang/Jasa di Katalog Versi 6. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin 20 Februari 2025 di Ruang Rapat Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa (sesi pagi) dan Ruang Rapat Inspektorat Jenderal (sesi siang) Gedung B, Kantor Pusat Kementerian Pertanian.

Pada pelaksanaannya pelatihan ini dipimpin oleh Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Simon Simanjuntak, selain itu juga didampingi Ketua Tim Kerja lainnya yang terdiri dari Jajat Sudrajat, Hary Gunawan dan Sri Ernawati. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan katalog elektronik versi enam kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran.

“Aplikasi ini (katalog elektronik versi 6) memang belum sempurna namun harus mulai dikenal karena baru kali ini aplikasi pengadaan melibatkan bendahara pengeluaran. Selain berlatih juga untuk memetakan kendala sebagai bahan masukan kepada LKPP ataupun Tim GovTech”, ujar Simon dalam keterangannya dikutip saat pembukaan kegiatan.

Dalam kesempatan yang sama kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Inspekur IV Pujo Harmadi, Auditor Inspektorat Investigasi Marolop dan seluruh perwakilan Inspektorat I, II, II dan IV. Dikutip saat pemberian arahan “diharapkan LKPP masih memberikan kelonggaran pada transisi migrasi katalog versi 6, katalog elektronik versi 5 masih bisa digunakan oleh PPK, PP yang merupakan ujung tombak program Kementerian Pertanian (swasembada pangan), sistem katalog elektronik akan terus disempurnakan agar para pelaku pengadaan bekerja dengan aman dan nyaman”, Ujar Pujo. Marolop mengingatkan “jangan sampai melupakan integritas dan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar tetap berhati-hati”.

Pelatihan Belanja Barang/Jasa di Katalog Versi 6 kali ini dipandu oleh Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Septi Legiawati dikhususkan kepada 5 (lima) Direktorat Jenderal yang memiliki komoditas di katalog sektoral Kementerian Pertanian yaitu:

1.    Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;

2.    Direktorat Jenderal Hortikultura;

3.    Direktorat Jenderal Perkebunan;

4.    Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

5.    Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.