Kementan Perkuat Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penyaluran Pupuk Subsidi dan Bantuan Alsintan
Bali- Pupuk bersubsidi dan alat mesin pertanian (alsintan) merupakan dua komponen penting yang saling melengkapi dalam strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kesejahteraan petani. Keduanya menjadi instrumen utama dalam mewujudkan ketahanan serta swasembada pangan nasional.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian selaku APIP terus berupaya memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program pupuk bersubsidi serta bantuan alsintan, guna memastikan kebijakan pemerintah berjalan secara akuntabel, transarant dan sesuai dengan 7 Tepat yaitu : Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Penerima, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Penerima,Tepat Tempat dan Tepat Waktu sehingga berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional.
Melalui kegiatan audit, reviu, dan pengawasan berbasis risiko, Itjen Kementan berkomitmen memperkuat integritas pelaksanaan program sekaligus mendorong peningkatan kinerja sektor pertanian.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan), Tin Latifah mewakili Plt Inspektorat Jenderal mengungkapkan fungsi pengawasan di internal Itjen kini bertransformasi menuju peran yang lebih strategis dalam mendukung swasembada pangan nasional. Saat ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak berorientasi pada pencarian kesalahan, namun sebagai mitra bagi satuan kerja untuk melakukan perbaikan.
“APIP kini berperan aktif sebagai konsultan trusted advisor yang fokus pada pencegahan dini, peningkatan kapabilitas, dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola dan kinerja organisasi bukan hanya mencari kesalahan,” ujar Tin Latifah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas dan efektifitas Program Pupuk Bersubsid dan Bantuan Alsintan untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional”, bertempat di Bali, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Tin menekankan pentingnya perubahan persepsi manajemen terhadap APIP. Menurutnya, efektivitas pengawasan akan meningkat jika APIP dipandang sebagai mitra strategis dan trusted advisor, bukan semata lembaga pengendali. Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan kesamaan tujuan antara APIP dan satuan kerja dalam mencapai keberhasilan program pertanian. “Selalu terbuka terhadap saran dan rekomendasi perbaikan,” tambahnya.
Tin juga mengungkapkan berbagai upaya pengawasan telah dilakukan Itjen, termasuk pada program pupuk bersubsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Untuk pupuk bersubsidi, Itjen Kementan melakukan pemantauan terhadap penyaluran, kesesuaian regulasi, serta reviu terhadap DIPA dan RKA di 12 provinsi. Sementara itu, untuk bantuan alsintan, pengawasan dilakukan terhadap distribusi, pemanfaatan, serta pendampingan persiapan pengadaan di 19 provinsi sejak Februari hingga Oktober 2025.

Upaya ini dilakukan Bersama mitra direktorat teknis, Inspektorat daerah dan stakeholder terkait seperti PT Pupuk Indonesia serta aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengendalian internal dan pencegahan penyimpangan di lapangan. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertanian yang berkelanjutan, produktif, dan berdaya saing tinggi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mentari Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa telah menugaskan Itjen Kementan untuk melakukan pengawasan ketat terutama atas penyaluran pupuk dan alsintan. Hal ini demi memastikan pelaksanaan program dapat berjalan sebagaimanamestinya serta mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan. Ditambah lagi, Mentan Amran juga berkomitmen untuk memberantas seluruh mafia pangan yang dapat mengahalangi tujuan besar swasembada pangan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden minta, kalau masih tidak sesuai regulasi yang ada, harus ditindak tegas. Tidak ada lagi ruang diskusi,” tegas Mentan Amran.
Pada sambutan Kepala Dinas Pertan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ir. I Wayan Sunada, M.P, sebagai tuan rumah juga menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Bali, secara umum dapat kami laporkan terlaksana dengan baik dan bahkan hampir tidak pernah terjadi gejolak berarti maupun penyelewengan atau penyalahbunaan oleh petani yang berdampak hukum. Hal ini terjadi karena masifnya pendampingan dan pengawalan oleh PPL/Petugas dari tahap perencanaan (penyusunan RDKK), penyaluran dan pemanfaatannya.
“Penyaluran pupuk bersubsidi di Bali terlaksana dengan baik dan bahkan hampir tidak pernah terjadi gejolak berarti maupun penyelewengan atau penyalahbunaan oleh petani yang berdampak hukum, karena masifnya pendampingan dan pegawalan oleh PPL dalam penyusunan RDKK dan penyaluran pupuk subsidi”, tegas I Wayan.
Acara FGD ini diinisiasi oleh Inspektorat III selaku mitra kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Bali, Direktur Pupuk Ditjen PSP, Kepala Dinas Pertanian,Tanaman Pangan dan Hortikultura provinsi Sumatera Selatan, Wakil Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia serta auditor lingkup Inspektorat Jenderal Kementan.
