Manajemen Risiko SPBE Kementan
Bogor, Humas Itjen (4/6) – Di era digitalisasi, pemerintah berupaya melakukan revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government. SPBE ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terbuka, berkualitas dan menekan risiko KKN.
Sejalan dengan penerapan SPBE, Kementerian Pertanian telah mengembangkan sekitar 800 aplikasi. Dari banyaknya aplikasi ini akan diintegrasikan sehingga penggunaannya lebih optimal dalam mempermudah pelayanan Kementerian Pertanian. Integrasi aplikasi-aplikasi yang sejenis merupakan pekerjaan rumah yang harus segera direalisasikan. Hal ini guna mendukung penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian. “Ini salah satu persoalannya, SPBE Kementan sudah berjalan, tapi belum terintegrasi” ujar Sekretaris Itjen, Suprodjo Wibowo.
Dalam upaya meningkatkan Nilai Indeks SPBE Kementerian Pertanian tahun 2021, Inspektorat Jenderal menginisiasi penyusunan Manajemen Risiko SPBE lingkup Kementerian Pertanian sebagai upaya menimalisir kondisi yang dapat menghampat target perolehan nilai indeks SPBE. Menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB, kegiatan diikuti perwakilan dari seluruh Eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
Terjadinya tumpang tindih dan hambatan dalam proses integrasi pada seluruh aplikasi yang berada dibawah pengelolaan unit teknis lingkup Kementarian Pertanian menjadi risiko yang harus diantisipasi. Inspektorat Jenderal juga akan melalukan Audit TIK untuk memastikan bahwa seluruh aplikasi yang ada telah memenuhi kriteria tingkat kematangan infrastruktur, aplikasi, dan keamaan TIK. Hal ini sejalan dengan tusi Itjen dalam pengawasan atas penyelenggaraan SPBE di Kementerian Pertanian (EP/ANF).