Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Kementan Gelar Reviu Implementasi PBJ Dengan Sistem Digital

JAKARTA - Biro Umum dan Pengadaan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menggelar kegiatan reviu Kepatuhan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dengan Sistem Digital lingkup Kementerian Pertanian.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari pada Senin 10 - Rabu 12 Februari 2025 di Ruang Rapat Kelompok Pengadaan Barangdan Jasa, Gedung B, Kantor Pusat Kementerian Pertanian.

Pada pelaksanaannya reviu ini dipandu oleh Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Simon Simanjuntak, selain itu juga didampingi Ketua Tim Kerja lainnya yang terdiri dari

Jajat Sudrajat, Hary Gunawan dan Sri Ernawati.

Dalam kegiatan ini reviu yang dilakukan adalah memetakan kondisi pengadaan barang/jasa tahun 2024 pada setiap unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dengan harapan agar seluruh program dan kegiatan dapat berlangsung Kredibel, Unggul, Akuntabel dan Transparan.

“(Kami) mendengarkan kendala dari masing-masing pelaku pengadaan dan memberikan solusi dalam rangka peningkatan kepatuhan penerapan sistem digital pada pengadaan barang/jasa,” ujar Simon dalam keterangannya dikutip Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam kesempatan yang sama Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Septi Legiawati juga memberikan penjelasan perihal tata kelola Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal itu dilakukan agar penempatan unsur kegiatan pada setiap metode pada sistem dapat sesuai dengan ketentuan.

Selain itu kegiatan ini juga turut dibadiri perwakilan auditor Inspektorat I, II, III, IV dan Investigasi yang  memberikan pembekalan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa dan menanggapai capaian kepatuhan pengadaan barang/jasa secara elektronik pada setiap unit kerja.

Para auditor yang hadir terdiri dari Marbono, Marolop Sihombing, Gunarso Aji, Yosua, Pradhinto, Dian Rachmawati, Anggil Krisna, S Feri Bestian, Mulyadi, Fitrining Tyasmasdanti, Greyshia dan Nurul.

Dalam kesempatan itu para aditor pun berpesan agar tetap mengedepankan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan meningkatkan kepatuhan pemanfaatan sistem digital karena ketentuan yang mendasarinya sudah sangat jelas.

Sementara itu, Tim UKPBJ menyampaikan bahwa pengadaan secara elektronik adalah suatu kewajiban, karena dengan melaksanakan pengadaan dengan sistem digital maka pelaksanaan pengadaan akan berlangsung lebih transparan. Pada tahun 2025 UKPBJ dan Inspektorat Jenderal berharap seluruh pengadaan barang/jasa di Kementerian Pertanian dapat menerapkan sistem digital.

Sebagai informasi, reviu ini menjadi poin aksi upaya pencegahan korupsi tahun 2025 -2026 pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Beberapa hal penting untuk segera ditindaklanjuti adalah aksi digitalisasi layanan publik dan perizinan dan aksi pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa.