Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Melalui SP4N -LAPOR Harus Ditingkatkan untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Pemerintah memberikan ruang yang cukup luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui aplikasi SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Sampai saat ini, pemanfatan SP4N- LAPOR masih belum belum maksimal.
Perlu langkah strategis dan rencana aksi agar apliaksi yang telah dibangun tersebut digunakan dengan baik oleh masyarakt dan menjadi penyampaian aspirasi dan corong pengaduan. Selain itu, penyelenggaraan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan tersebut dapat terkelola secara memadai oleh instansi atau lembaga pemerintahan.
“Perlu ditegaskan tentang rencana aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik, agar Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional tahun 2020-2024 lingkup Kementerian Pertanian dapat terealisasi dengan baik,” terang koordinator Organisasi, Kepegawaian,Hukum dan Humas Inspektorat Jenderal Kementeruan Pertanian, Edi Puspito dalam kegiatan workshop Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Depok (23/03/2022).
Lebih lanjut Edi Puspito mengungkapkan bahwa SP4N-LAPOR dibentuk untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan dengan benar kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. “ Tentu saja, tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjut dia.
Dirinya juga berharap agar para pengelola melakukan pengendalian risiko tidak termanfaatkanya aplikasi dengan optimal.
Rencana aksi yang ditetapkan dapat digunakan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional di Kementerian Pertanian. Setiap pimpinan unit kerja eselon I berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara optimal, mengelola pengaduan secara responsif dan solutif, menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai kewenangannya secara tepat waktu dan melaporkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian jika menemukan pengaduan yang bersifat penyalahgunaan kewenangan.
Kegiatan workshop tersebut dihadiri oleh seluruh tim pengelola LAPOR! eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan menghadirkan narasumber dari KemenPAN RB.
Novita salah satu narasumber dari KemenPAN RB mengungkapkan bahwa kanal pengaduan SP4N LAPOR! diharapkan menjadi satu-satunya kanal pengaduan nasional sehingga dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga karena sudah ditetapkan sebagai umum dan harus dipakai oleh semua instansi. “Jadi tidak perlu lagi menggunakan aplikasi sejenis yang dibangun sendiri, karena berpotensi membingungkan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Novita mengungkapkan bahwa setiap laporan pengaduan yang masuk ke aplikasi akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan job desk dan didistribusikan pada Kementerian/Lembaga yang menangani dengan batas waktu antara sampai dengan tiga hari.
“Permohonan pengaduan dapat diklsifikasi menjadi 3 klasifikasi antara lain : permohonan informasi bersifat umum batas waktu 5 hari kerja, Permohonan pengaduan tidak berkadar pengawasan waktu 14 hari, sedangkan untuk pelaporan pengaduan berkadar pengawasan memerlukan tinjauan lapangan waktu maksimal 60 hari kerja, bila tidak di tindaklanjuti akan diteruskan ke Ombusman RI.” tambahnya lagi
Terkait pengelolaan LAPOR!, administrator pengelola LAPOR! Kementan, Anggie, berharap agar pengelola LAPOR! masing-masing eselon I dapat segera melaporkan kendala dan permasalahan yang dihadapi baik secara teknis ataupun bila terjadi perubahan admin “Agar segera dapat dilakukan penanganan dengan baik,” terang Anggie.