Rapat Pengadaan Barang dan Jasa, Itjen Dorong Transparansi Cegah Korupsi
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengadaan barang dan jasa lingkup Itjen tahun anggaran 2025.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bagian Umum Kadri Yulizar dan dihadiri Ketua Kelompok Substansi Pengadaan Barang dan Jasa Simon PP Simanjuntak, Inspektur IV Pujo Harmadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan (PP) serta sejumlah pegawai Itjen.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini guna meningkatkan kompetensi, menyamakan persepsi, dan memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai pengadaan barang dan jasa khususnya di lingkup Itjen Kementan.
Dalam kesempatan itu Itjen mendorong agar pelksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara transparan guna mencegah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan etikanya pengadaan barang tersebut dapat dilakukan dengan tertib dan tggungjawab, profesional mandiri jujur, tidak saling memengaruhi, menerima dan tanggungjawab, menghindari conflict of interest, mencegah pemborosan, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak menerima menawarkan menjanjikan.
Selain itu ada beberapa prinsip dasar pengadaan yang dapat diterapkan yakni, efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, bersaing, dan akuntabel.
Sesuai dengan Pasal 1 Perpres Nomor 16 dan perubahan Nomor 12 pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa diawali dengan melakukan identifikasi kebutuhan, pendampingan analisis pasar, kaji ulang RUP, PP dan pokja melakukan kaji ulang atas RUP, kemudian kondisi penyedia tunggal, penggabungan dan atau pemecahan paket, kemudian larangan pemecahan paket, konsolidasi, kelengkapan dikumen rencana, penyusunan spesifikasi teknis, larangan spesifikasi mengarah, dan larangan berpihak.