Peringatan Hakordia 2025: Itjen Kementan Gandeng KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi

 

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) terus meneguhkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) pengendalian gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kegiatan ini digelar dalam rangka road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi, Wujudkan Swasembada Pangan, Berintegritas untuk Negeri.”

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Itjen Kementan, Memet Dermawan, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kegiatan seperti ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud komitmen Itjen untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kesadaran seluruh pegawai.

 

“Harapannya, seluruh pegawai dapat semakin memahami aturan dan mekanisme pengendalian gratifikasi sehingga implementasinya dapat berjalan lebih baik,” ujarnya saat membuka kegiatan, Jumat, 28 November 2025.

 

Dari KPK, Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Anna Devi Azhar Tamala menyampaikan bahwa sektor pertanian merupakan sektor besar, kompleks, dan rentan terhadap praktik korupsi. Modus yang sering terjadi antara lain pemerasan, suap, mark up pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan penyelewengan dana hibah atau bantuan.

“Besarnya alokasi anggaran dan banyaknya layanan publik di sektor pertanian membuat pengawasan dan akuntabilitas perlu terus diperkuat,” katanya.

 

Anna juga memaparkan data penindakan tindak pidana korupsi hingga Agustus 2025 serta hasil Global Corruption Barometer yang menunjukkan masih tingginya praktik suap dalam layanan publik. Kondisi tersebut, menurut KPK, menjadi alasan penting bagi ASN untuk memahami perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pendidikan dan Pelayanan Gratifikasi (PPG) KPK, Juliharto, menyampaikan panduan praktis mengenai jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, termasuk batasan pemberian dalam konteks adat atau hubungan kekeluargaan.m

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi yang harus dilakukan secara transparan melalui kanal resmi KPK maupun sistem pengendalian gratifikasi internal Kementan.

 

Melalui kegiatan ini, KPK berharap Kementan semakin kuat dalam mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, mulai dari pelaporan, peningkatan literasi, pembangunan budaya integritas, hingga pemanfaatan berbagai media pembelajaran seperti e-learning ACLC, aplikasi JAGA, dan kanal literasi gratifikasi KPK.