Antisipasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Kerja
Narkoba masih menjadi permasalahan yang sangat komplek, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik aparat keamanan, keluarga, lingkungan tempat tinggal, instansi sekolah terutama pemerintah, termasuk di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Ini salah satu alasan mengapa narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.
Untuk mengatisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja Inspektorat Jenderal melakukan sosialisasi bahaya narkoba yang dilaksanakan di RR SPIP Lantai II pada Jum’at (8/8/23).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karenanya, narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Tin Latifah, beliau sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba untuk memberikan pengetahuan dan kepentingan kesehatan kepada para pegawai dilingkungan Itjen Kementan
“Apabila tidak kita perangi maka akan merusak sumber daya manusia Indonesia yang tentunya sangat merugikan pembangunan karakter bangsa,
Hadir pada acara tersebut narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sub Koordinator III Direktorat Advokasi Eva Fitri Yuanita dan dihadiri oleh seluruh pegawai Inspektorat Jenderal melalui offline dan online.