FGD Evaluasi Pengelolaan LKHASN dalam Aplikasi Siharka Siharka lingkup Kementerian Pertanian

Dengan Tertib LHKASN Kementerian Pertanian dapat meningkatkan nilai reformasi birokrasi

Setiap ASN wajib dilaporkan secara berkala setiap 2 tahun Hasil Kekayaan Aparat Sipil Negara (LHKASN ) karena merupakan salah satu bagian dalam penilaian K/L dalam Reformasi Birokrasi.

Inspektorat Jenderal selaku penanggungjawan pengisian LHKASN Kementerian Pertanian wajib mengawal setiap eselon I dalam pengisian LHKASN melalui aplikasi Si Harka yang telah dikembangkan oleh Kemenpan RB.

Sebagai tindaklanjut kegiatan terdahulu, kita perlu melakukan pemgembangan aplikasi yang ada pada Si Harka untuk mempermudah para admin eselon I dalam memantau rekapatulasi pegawai yang sudah mengupdate LHKASN, ujar Edi Puspito koordinator Organisasi,Kepegawaian ,Hukum dan Humas pada FGD Evaluasi Pengelolaan LHKASN Rabu (08 /09/21) bertemoat di Hotel Santika Depok.

Aplikasi Siharka perlu dilakukan pengembangan secara terus menerus sehingga dapat mengakomodir K/L antara lain pada fitur rekapitulasi data agar lebih lengkap antara lain pengawai data impor dan reset password, penyederhanaan input data laporan, dan pafa fitur cetak LHKASN, Ujar Satrio Wibowo dari Kemenpan RB.

Semoga dengan tertib LHKASN Kementerian Pertanian dapat meningkatkan nilai reformasi pegawa