Asistensi Aplikasi SIPTL

SPTL Sebagai Sarana Sistem Informasi dalam Pelaksanaan Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI.

D alam rangka optimalisasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, Kelompok Data dan Pemantauan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian bersama dengan Biro Teknologi Informasi (TI) BPK RI, melaksanakan kegiatan Asistensi Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak lanjut (SIPTL) di Hotel Margo, Depok.

SIPTL adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa. SIPTL merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang menyatakan: “Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi”.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan auditor dari Inspektorat masing-masing dan perwakilan dari masing-masing unit eselon I yang telah ditunjuk sebagai inputter. Acara berlangsung efektif selama satu hari.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (Inputter) dalam pengoperasionalan SIPTL.

Narasumber dari Biro TI Poerwandy Arifin menyampaikan bahwa proses tindak lanjut dilakukan secara 1 pintu dan hanya dapat dilakukan oleh Admin, sedangkan entitas Input dapat melakukan Pemantauan dan pelaporan TLHP melalui portal E-Auditee secara online hingga penetapan Tindak.

Sejalan dengan hal tersebut, peran Itjen Kementerian Pertanian dalam penggunaan aplikasi SIPTL adalah sebagai administrator tingkat Kementan, yang membawahi para inputter di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan di masing-masing unit eselon I. Itjen Kementan dalam hal ini akan mereviu semua bukti tindak lanjut yang disampaikan melalui aplikasi SIPTL, sebelum melakukan penyelesaian (submitting) dokumen ke BPK-RI.

Kegiatan ini diharapkan mampu membangun komitmen bersama bagi BPK dan entitas pemeriksaan di lingkungan kementerian pertanian untuk mengelola sepenuhnya SIPTL sebagai satu-satunya Sistem Informasi dalam pelaksanaan dan pemantauan hasil pemeriksaan BPK.