PROFIL
Inspektorat Jenderal
Keberadaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dimulai dengan terbitnya Keputusan Presidium Kabinet Nomor 15 tahun 1966, yang mengharuskan adanya Inspektorat Jenderal pada setiap Departemen. Keputusan ini cukup strategis, mengingat kegiatan pengawasan di lingkungan Departemen Pertanian sebelumnya dilaksanakan oleh unit kerja Pembantu Menteri Pertanian bidang Perencanaan dan Pengawasan.
Kebijakan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 170 tahun 1967, dan Kepmentan Nomor Kep/37/5/1 967 tanggal 31 Mei 1967 yang menetapkan Susunan Organisasi, Bidang Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian. Untuk mengabadikan momentum yang sangat bersejarah itu, tanggal 31 Mei 1967 diperingati sebagai hari berdirinya Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian.
Tahun 1966
Diterbitkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 15 tahun 1966, yang mengharuskan keberadaan Inspektorat Jenderal pada Departemen.
Awal Tahun 1967
Penerbitan Keppres Nomor 170 Tahun 1967 sebagai tindak lanjut Keputusan Presidium Kabinet Nomor 15 tahun 1966.
31 Mei 1967
Penerbitan Kepmentan Nomor Kep 37/5/1967 tahun 1967, yang menetapkan susunan organisasi, bidang tugas dan tata kerja Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian. Tanggal ini selanjutnya ditetapkan sebagai titik awal keberadaan Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian.