Itjentan Kawal Penuh Calon Unit Kerja Kementan Sebagai Penerima Predikat Wbk-Wbbm Nasional Tahun 2021

Jakarta (25/8) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjentan) pastikan akan mengawal penuh 6 Unit Pelayan Teknis (UPT) yang diusulkan sebagai calon unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Nasional dan 23 unit kerja yang diusulkan sebagai calon penerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Nasional Tahun 2021 ini.  Pada Tahun 2021, Itjentan telah melakukan quality assurance dan evaluasi terhadap unti kerja  yang telah diusulkan oleh masing-masing Eselon I sebagai calon unit kerja WBK/WBBM Nasional. Meskipun ditengah pandemic Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), “Itjentan terus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk melakukan penilaian Pembangunan Zona Integritas  Menuju WBK/WBBM (ZI-WBK/WBBM) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PeramenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019,  di tengah pandemic Covid-19 ini” ujar Heni Nugraha, Auditor Madya

Inspektorat Investigasi saat menhadiri rapat evaluasi penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian pagi tadi. Itjentan juga telah melakukan pendampingan secara langsung terhadap masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai calon unit kerja penerima predikat WBK-WBBM yang berada di wilayah jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kesiapan UPT Calon penerima predikat WBK-WBBM saat dinilai oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

Untuk mendapatkan predikat sebagai unit kerja ZI-WBK/WBBM ada beberapa proses yang harus dijalani yaitu Pencanangan sekaligus penadatanganan Pakta Integritas, dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan ZI-WBK/WBBM dan Lembar Kerja Evaluasi yang mencakup 6 (enam) Komponen Pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan pengawasan dan penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Untuk itu Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Biro OKE) meminta kepada seluruh UPT memahami sepenuhnya terhadap proses, evaluasi dan tindaklanjut terkait ZI-WBK/WBBM, jangan semata-mata hanya untuk mengejar predikat (status) namun lebih ditekankan pada implementasi nyata (aktualisasi) di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementan, . sebagaimana apa yang telah dilakukan dan diimplementasikan oleh Itjen melalui pendampingan, dan bimbingan teknis untuk mempersiapkan para UPT Calon penerima predikat WBK-WBBM Nasional maupun di Internal Kementan. Keberhasilan pembangunan Zona Integritas di Kementerian Pertanian harus dilakukan melalui sinergitas dan kolaborasi dari Sekretariat Jenderal selaku penangungjawab Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementan, Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementan Bersama masing-masing Eselon I. Pembangunan ZI-WBK/WBBM akan berkontribusi nyata terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Pertanian.