Kementerian Pertanian Melakukan Penataan Organisasi
Bogor-Humas Itjentan (18/06/2021) - Kementrian Pertanian di penghujung tahun 2020 telah melaksanakan penyederhanaan organisasi sekaligus transformasi jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, di Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi agar birokrasi menjadi lebih sederhana, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.
Agar cita-cita dapat terwujud, maka harus diikuti dengan penyelarasan tugas pokok dan fungsi serta tata kerja pasca transformasi.
Bertempat di Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Informasi Pertanian Bogor, diselenggarakan rapat finalisasi rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Uraian Tugas Pekerjaan Eselon III dan IV yang menangani fungsi ketatausahaan, dan sinkronisasi penyusunan uraian tugas manajerial pada unit kerja Eselon I.
Mengawali acara, Nurwahida, Analis Kepegawaian Ahli Madya mengatakan “Lebih dari 80% jabatan administrasi bertransformasi menjadi jabatan fungsional”. Oleh sebab itu diharapkan terbitnya Permentan tersebut akan menjadi acuan dan pedoman bagi pejabat Eselon III, IV, dan IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat melaksanakan tugas manajerial yang merupakan capaian kinerjanya. Diharapkan juga Permentan yang akan terbit dapat memperjelas cascading dari jabatan di atasnya.
Acara yang diikuti perwakilan Unit Eselon I yang manangani bidang kepegawaian, menghadirkan narasumber Asdep Assessment dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PAN-RB. Manfaat dari kegiatan yang diharapkan adalah terwujudnya tatakelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerinahan dan pelayanan publik sebagai ruh penyederhanaan birokrasi (EdP).